Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Ketentuan BAB V tentang Parkir Oleh Pemerintah Daerah Pasal 5, Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 10 ayat (2) huruf c, BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (Satu) Bab yakni BAB X A dan diantara Pasal 18 dan 19 disisipkan 1 (Satu) Pasal yakni Pasal 18A, serta Ketentuan BAB XI Pasal 19 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat