Dalam Peraturan Daerah ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 64 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tertib Jalan Dan Angkutan Jalan; Tertib Jalur Hijau, Ruang Terbuka Hijau Dan Tempat Umum; Tertib Sungai, Saluran Kolam Dan Lepas Pantai; Tertib Lingkungan Hidup; Tertib Tempat Dan Usaha Tertentu; Tertib Bangunan; Tertib Sosial; Tertib Kesehatan; Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian; Tertib Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat