Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2016

Pedoman Pemberian Nama Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jalan Umum menurut statusnya dikelompokkan atas: a. Jalan Nasional; b. Jalan Provinsi; c. Jalan Kabupaten; d. Jalan Kota; dan e. Jalan Desa; (1) Setiap jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berada dalam Daerah wajib mempunyai nama Jalan. (2) Pemberian nama jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2016
Tanggal Berlaku
01 Februari 2016
Sumber
LD.2016/NO.3, TLD NO.3
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 760 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan