Jalan Umum menurut statusnya dikelompokkan atas: a. Jalan Nasional; b. Jalan Provinsi; c. Jalan Kabupaten; d. Jalan Kota; dan e. Jalan Desa; (1) Setiap jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berada dalam Daerah wajib mempunyai nama Jalan. (2) Pemberian nama jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat