Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 No.1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengelolaan Limbah Medis
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memajukan kesejahteran umum, Pemerintah Daerah dan masyarakat perlu mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, terbebas dari segala bentuk pencemaran, termasuk pencemaran akibat limbah medis;
b. bahwa di Kabupaten Purworejo masih terdapat Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak mampu mengelola limbah medisnya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, risiko penularan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah, Pemerintah Daerah memfasilitasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak mampu mengelola limbah medisnya sendiri dan bertanggung jawab menyusun kebijakan daerah di bidang pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan Fasilitasi Pengelolaan Limbah Medis kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, meliputi:
a. rumah sakit;
b. pusat kesehatan masyarakat;
c. klinik;
d. tempat praktik mandiri tenaga kesehatan;
e. apotek;
f. unit transfusi darah;
g. laboratorium kesehatan;
h. optikal;
i. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan
j. fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2),
Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal
22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28
ayat (3), Pasal 29 ayat (3) sampai dengan ayat (4), Pasal 31
ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 Tentang Pengelolan Sampah perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Dasar hukum Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 53 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5347);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Pengelolaaan Sampah Spesifik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 141);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O21Nomor 32);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 233);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana
Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah
Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 470);
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
933);
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 294);
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Sampah pada Bank Sampah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 752);
Perda ini terdiri dari 18 Bab dan 84 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah, Hak dan Kewajiban, Pengelolaan Sampah, Perizinan, Insentif dan Disinsentif, Pembiayaan dan Kompensasi, Pemanfaatan Sarana dan Prasarana, Data dan Informasi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengelola kawasan
permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,
fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki
TPS/TPS-3R/TPSSS-B3 wajib membangun atau menyediakan fasilitas
tersebut paling lama 3 (tiga) tahun.
40 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.
1. Ketentuan Umum;
2. Kawasan Tanpa Rokok;
3. Kewajiban dan Tanggung Jawab;
4. Larangan;
5. Peran serta Masyarakat;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penyidikan;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan merupakan potensi dan sumber daya
dalam pembangunan daerah di Kabupaten Tuban
dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan,
kepedulian, kepastian hukum dan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta sinkronisasi
perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Tuban
secara melembaga dan berkelanjutan dengan
memperhatikan segala perubahan yang telah diadakan;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Tuban berwenang
mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan untuk meningkatkan kesadaran
Perusahaan terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten
Tuban;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3
Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan dalam masyarakat, sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016; 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2011;
Materi Pokok: mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; perencanaan; pemberdayaan masyarakat; kemitraan; bina lingkungan, sosial, kebudayaan dan pendidikan; sumbangan dan donasi; promosi; pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
jumlah 28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2021
PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat serta serasi, selaras dan seimbang merupakan modal dasar guna menunjang terklaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup sehingga perlu terus dilestarikan dan dipertahankan keberadaannya;
b. bahwa banyaknya kegiatan atau aktifitas masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Tebo yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan upaya-upaya untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan tanggungjawab kepada Pemerintah Daerah untuk mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di wilayahnya dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Tebo serta semua pihak yang terlibat dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diperlukan pengaturan tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupatan Sarolangun, Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Idonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4068);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6634);
8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengukuran Kriteria Baku Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa;
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 6).
PERATURA DAERAH TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2021/NO.18, LL Kota Pontianak : 27 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
bahwa dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2019, PP No.122 Tahun 2015, PP No.22 Tahun 2021, Perpres No.38 Tahun 2015, Permenkes No.3 Tahun 2014, Permenlhk No. P.68/Menlhk/Setjen/Kum.I/8/2016, Permenpupr No. 04/PRT/M/2017, Perda No.10 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.5 Tahun 2013, Perda No.11 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2018, Perda No.7 Tahun 2019, Perda No.11 Tahun 2019, Perda No.8 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan SPALD, Tugas dan Wewenangan Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat dan Swasta, Kelembagaan, Pembiayaan, Tarif Jasa Pelayanan, Pelanggan SPALD, Pembinaan dan Pengawasan, Perizinan, Insentif, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Perda ini memiliki 22 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2021/NO.12, LL Kota Pontianak : 33 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.26 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, UU No.32 Tahun 2009, PP No.23 Tahun 2005, PP No.50 Tahun 2007, PP No.81 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.97 Tahun 2017, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permendagri No.33 Tahun 2010, Permenlh No.16 Tahun 2011, Permenpu No. 03/PRT/M/2013, Perda No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas dan Kewenangan, Hak dan Kewajiban, Kebijakan dan Strategi, Pengelolaan Sampah, Perizinan, Pengembangan dan Penerapan Teknologi, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Larangan, Insentif dan Disinsentif, Pembiayaan dan Kompensasi, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Perda ini memiliki 24 halaman dan 9 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sanitasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945 telah mengakui setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat Dan Pemda menyadari perlunya pengembangan infrastuktur untuk mendukung dan mampu mewujudkan terciptanya lingkungan yang sehat melalui pengelolaan sanitasi secara terpadu, sistematis, terencana dan berkelanjutan maka perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Sanitasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Psaal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 195UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sanitasi, Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sanitasi, Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Sanitasi, Hak Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memiliki tempat tinggal dan lingkungan hidup yang bersih merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dipenuhi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
Bahwa peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Balangan tanpa diiringi pengelolaan air limbah domestik yang baik berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan;
Bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan kualitas kesehatan masyarakat;
Bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan umum kepada masyarakat yang harus dilakukan secara bersinergi, berkelanjutan dan professional, guna mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup sumber daya air;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK-SETJEN/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2018.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Penyelenggaraan, Jenis, Kompunen dan Penyelenggaraan Spald;
Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat;
Kerjasama dan Kemitraan;
Pembiayaan;
Perizinan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Insentif dan/Atau Desinsentif;
Larangan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2050
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2050.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2050 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perda ini dibentuk dengan tujuan sebagai pedoman dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan yang terukur pada IKLH minimal dengan predikat baik pada akhir kurun waktu 30 (tiga puluh) tahun. RPPLH berlaku selama 30(tiga puluh) tahun dans etiap 5 tahun dilakukan review. RPPLH dijadikan dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD yang materi muatannya berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. RPPLH meliputi seluruh Ekoregion. Bupati melalui Perangkat Daerah melaksanakan RPPLH yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Program. Sistematika RPPLH sebagai berikut 1. Pendahuluan, 2. Kondisi dan Indikasi Daya dukung dan Daya Tampung Wilayah, 3. Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup, 4. Arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
258 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat