Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2021

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; perencanaan; pemberdayaan masyarakat; kemitraan; bina lingkungan, sosial, kebudayaan dan pendidikan; sumbangan dan donasi; promosi; pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2021 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
22 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2021
Tanggal Berlaku
22 Desember 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 155
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan