Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2021

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2050

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2050 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perda ini dibentuk dengan tujuan sebagai pedoman dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan yang terukur pada IKLH minimal dengan predikat baik pada akhir kurun waktu 30 (tiga puluh) tahun. RPPLH berlaku selama 30(tiga puluh) tahun dans etiap 5 tahun dilakukan review. RPPLH dijadikan dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD yang materi muatannya berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. RPPLH meliputi seluruh Ekoregion. Bupati melalui Perangkat Daerah melaksanakan RPPLH yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Program. Sistematika RPPLH sebagai berikut 1. Pendahuluan, 2. Kondisi dan Indikasi Daya dukung dan Daya Tampung Wilayah, 3. Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup, 4. Arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2050
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
15 September 2021
Tanggal Pengundangan
15 September 2021
Tanggal Berlaku
15 September 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 9
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1946 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan