Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2050 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perda ini dibentuk dengan tujuan sebagai pedoman dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan yang terukur pada IKLH minimal dengan predikat baik pada akhir kurun waktu 30 (tiga puluh) tahun. RPPLH berlaku selama 30(tiga puluh) tahun dans etiap 5 tahun dilakukan review. RPPLH dijadikan dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD yang materi muatannya berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. RPPLH meliputi seluruh Ekoregion. Bupati melalui Perangkat Daerah melaksanakan RPPLH yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Program. Sistematika RPPLH sebagai berikut 1. Pendahuluan, 2. Kondisi dan Indikasi Daya dukung dan Daya Tampung Wilayah, 3. Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup, 4. Arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat