Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan, Jenis, Kompunen dan Penyelenggaraan Spald; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Pembiayaan; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Insentif dan/Atau Desinsentif; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat