Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2021

Pengelolaan Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan, Jenis, Kompunen dan Penyelenggaraan Spald; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Pembiayaan; Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Insentif dan/Atau Desinsentif; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
LD.2021/NO.10
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan