Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan SPALD, Tugas dan Wewenangan Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat dan Swasta, Kelembagaan, Pembiayaan, Tarif Jasa Pelayanan, Pelanggan SPALD, Pembinaan dan Pengawasan, Perizinan, Insentif, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat