Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sanitasi, Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sanitasi, Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Sanitasi, Hak Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat