Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENEBANGAN POHON
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan dinamika dan kehidupan masyarakat yang semakin berkembang terdapat
adanya kecenderungan masyarakat un tuk memanfaatkan ruang terbuka hijau un tuk fungsi lain dan dalam rangka
melindungi dan melestarikan keberadaan pohon, perlu dilakukan upaya pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon tanpa izin agar keberadaannya dapat tetap dilindungi dan dilestarikan;
b. bahwa un tuk mengendalikan penebangan pohon, diperlukan pengaturan perizinan dengan memperhatikan kelestarian, estetika kota dan pengaruhnya terhadap ekosistem;
c. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan infrastruktur di Kota Balikpapan yang dapat berdampak terhadap keberadaan pohon, maka perlu adanya sinergitas dengan sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna mendukung ekosistem dan kesejahteraan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penebangan Pohon;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (16); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Penebangan Pohon adalah perbuatan menebang atau memotong pohon dengan cara apapun yang dapat mengakibatkan pohon tersebut rusak dan mati, termasuk dalam pengertian penebangan adalah memotong dan memangkas dahan/cabang, ranting dan daun.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan perlindungan keberadaan Pohon. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan keberadaan Pohon dan taman yang berfungsi untuk menjamin keseimbangan ekosistem Daerah serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika Daerah.
Setiap Orang yang akan menebang Pohon wajib mendapat Izin. Setiap Orang yang menebang Pohon tanpa Izin diwajibkan menanam pohon pengganti dan memelihara sampai tumbuh dengan baik. Dikecualikan dari ketentuan:
a. apabila Penebangan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemeliharaan dan perawatan; dan /a tau
b. dalam keadaan terpaksa yang mengharuskan Pohon segera ditebang karena mengganggu atau membahayakan keselamatan umum.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Izin Penebangan Pohon, Wali Kota dapat membentuk tim. Pelaksanaan penegakan hukum atas pengendalian penebangan pohon dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan menebang pohon tanpa izin dan atau tidak menjalankan ketentuan penebangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima ju ta rupiah).
Setiap Orang yang melanggar ketentuan stidak menanam pohon kembali sampai baik dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh ju ta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
-
Kategori Pohon yang mengganggu atau membahayakan keselamatan umum ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
6 hlm. 3 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan
ABSTRAK:
bahwa kebakaran lahan telah menimbulkan kerusakan
dan atau pencemaran lingkungan hidup, yang
mengakibatkan kerugian yang besar secara ekologi,
ekonomi, politik, sosial dan budaya. Dalam upaya memelihara dan menjamin
kelestarian lahan, perlu dilakukan pengendalian
kebakaran lahan secara terencana, terpadu dan
komprehensif. Lampiran huruf k Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan
bahwa pencegahan, penanggulangan dan pemulihan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi,
merupakan kewenangan pemerintah provinsi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun
2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016
Ruang lingkup pengaturan pengendalian Kebakaran Lahan meliputi:
a. Pencegahan;
b. Pemadaman Kebakaran Lahan;
c. Penanganan Pasca Kebakaran Lahan;
d. Pemberdayaan Masyarakat;
e. Koordinasi dan Kerjasama;
f. Sistem Informasi dan Komunikasi;
g. Pemantauan;
h. Pelaporan;
i. Pembinaan dan Pengawasan;
j. Sanksi Administrasi;
k. Pendanaan; dan
l. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang
Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003 Nomor 17 Seri E), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA KELOLA LAHAN GAMBUT
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menjaga kelestarian ekosistem gambut yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat baik generasi
sekarang maupun generasi mendatang perlu pengelolaan lahan gambut yang terencana, terintegrasi dan berkesinambungan;
meningkatnya pemanfaaatan Ekosistem Gambut yang tidak sesuai aturan
mengakibatkan kerusakan terhadap fungsi lingkungan yang berimbas yang terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitar;
Dalam rangka mewujudkan tata kelola lahan gambut dimaksud, daerah berkewajiban menyusun kebijakan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 57 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 18 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2017
Perda ini mengatur mengenai Tata Kelola Lahan Gambut, meliputi: Perlindungan dan Pengelolaan; Perlindugan Hak Masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kawasan Ekosistem Gambut; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama dan Koordinasi; Disinsentif; Penyelesaian Sengketa; Larangan dan Sanksi; Kelembagaan; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; Penyidikan; Jangka Waktu dan Kedudukan Tata Kelola Lahan Gambut; Monitoring dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Pada saat perda ini mulai berlaku, rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan sebelum diberlakukannya peraturan daerah ini, harus disesuaikan secara bertahap paling lama 4(empat) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.
18 hlm.; Pejelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA NIAGA KOMODITI PERKEBUNAN DI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Komoditi perkebunan merupakan usaha yang dominan dan melibatkan mayoritas pekebun di Provinsi Jambi sehingga dapat menentukan perkembangan perekonomian masyarakat dan daerah;
Usaha perkebunan kelapa sawit dan karet semakin berkembang terutama secara mandiri/swadaya sehingga perlu kepastian dan perlindungan perolehan harga yang wajar serta menghindari persaingan yang tidak sehat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; Permentan No. 11/Permentan/OT.140/3/2015; Permentan No. 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017; Permentan No. 01/Permentan/KB.120/1/2018; Kepmentan No. 511/Kpts/PD.310/9/2006; Perda No. 8 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi, meliputi: Komoditi Perkebunan Sawit; Komoditi Perkebunan Karet; Komoditi Perkebunan Lainnya; Kelembagaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan indeks “K”; tata cara perhitungan rendemen dan penetapan harga pembelian; prosedur dan tata cara pelaksanaan sanksi administrasi, diatur dengan Peraturan Gubernur
15 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/NO.17: TLD NO. 209
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Sektor pertanian dan perkebunan memainkan peran yang penting dalam sistem perekonomian nasional Indonesia khususnya di Kabupaten Kutai Barat yang mengandalkan kelapa sawit sebagai salah satu produksi dan industri penting bagi perekonomian daerah; industri minyak sawit berpotensi menghasilkan limbah berupa limbah padat, cair dan udara yang apabila tidak di kelola akan menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada kehidupan masyarakat Kabupaten Kutai Barat; Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu membuat suatu landasan hukum yang memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit di Kabupaten Kutai Barat; berdasarkan hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Penanggungjawab Usaha adalah badan hukum atau perorangan yang karena jabatannya, bertanggungjawab secara penuh atas keseluruhan kegiatan pengelolaan limbah kelapa sawit suatu perusahaan, Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit adalah upaya mengendalikan, mengolah dan/atau memanfaatkan air limbah, udara dan limbah padat yang tidak merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) yang dihasilkan sehingga mengurangi dampak pencemaran, Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: Pengelolaan dan Baku Mutu Air Limbah, Mekanisme Perizinan pengelolaan air limbah, Pengelolaan Limbah Padat, Pengelolaan kualitas udara dan baku mutu emisi, dan Pemantauan dan Pelaporan, serta pemberian sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Provinsi NTB Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN HUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa Nusa Tenggara Barat memiliki potensi kawasan hutan yang perlu dipelihara, dikelola dan dijaga kelestariannya secara profesional dan berkelanjutan sehingga bisa bermanfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengelolaan hutan bertujuan sebesarbesarnya untuk kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan nilai budaya dan kearifan lokal khas Nusa Tenggara Barat sebagai upaya mewujudkan kawasan hutan yang mampu menciptakan ketahanan ekonomi, ekologi, dan sosial serta menjamin distribusi manfaat secara berkeadilan dan berkelanjutan;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kewenangan pengelolaan kawasan hutan pada fungsi produksi dan lindung serta kawasan konservasi TAHURA lintas kabupaten menjadi kewenangan Provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49);Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608);Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 140);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);19. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5292);20. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 326);21. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228);22. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 6219);23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor);24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 25. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah KPH (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14); 26. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.10/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Taman Hutan Raya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23); 27. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.6/Menhut- II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada KPHL dan KPHP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 62);28. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.47/menhut-II/2013 tentang Pedoman, Kriteria dan Standard Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1077);29. Peraturan Menteri Kethutanan Republik Indonesia Nomor : P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 173);30. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.64/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 336);31. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.54/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1039);32. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1663);33. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia Nomor :P.49/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/ 2017 tentang KerjasamaPemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1242);34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukukm Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 35. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang RencanaTata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26); 36. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor :5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; (lembaran daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 5);
Peraturan ini mengatur Tentang Pengelolaan Hutan di Wilayah Provinsi NTB, terdiri dari dari 18 Bab dan 64 Pasal dengan kententuan sebagai berikut:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Ruang Lingkup
3. BAB III Kelembagaan Pengeliaan Hutan
4. BAB IV Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
5. BAB V Pemanfaatan dan Penggunaan Kawsaan Hutan
6. BAB VI Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam
7. BAB VII Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
8. BAB VIII Pemberdayaan
9. BAB IX Peran Serta Masyarakat
10. BAB X Kerjasama
11. BAB XI Monitoring Dan Evaluasi
12. BAB XII Sistem Informasi Kehutanan
13. BAB XIII Pembinaan dan Pengawasan
14. BAB XIV Pendanaan
15. BAB XV Penyidikan
16 BAB XVI Ketentuan Pidana
17. BAB XVII Ketentuan Peralihan
18. BAB XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
Tidak Ada
Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkan Peraturan Daerah ini
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.13: TLD NO. 205
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyangga Harga Karet
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Kutai Barat yang adil, makmur dan sejahtera, perlu dilakukan salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan masyarakat petani secara berkelanjutan melalui optimalisasi harga jual karet yang dihasilkan; guna optimalisasi harga jual karet petani di Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan upaya untuk menyangga harga jual hasil karet melalui peningkatan kualitas mutu hasil produksi karet, efektifikasi pengolahan dan pemasaran hasil produksi karet serta pengembangan kelembagaan petani karet yang dilaksanakan secara efektif, efisien, terpadu dan tepat sasaran; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyangga Harga Karet.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014.
Penyangga Harga Karet adalah upaya stabilisasi harga karet petani melalui peningkatan kualitas mutu hasil produksi dan efektifikasi pengolahan dan pemasaran serta pengembangan kelembagaan petani, Penyangga Harga Karet bertujuan untuk, meningkatkan kesejahteraan petani, menjaga stabilitas harga karet petani, dan memberikan jaminan pemasaran. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi peningkatan kualitas mutu karet, efektifikasi pengolahan dan pemasaran, pengembangan kelembagaan usaha tani karet, pembinaan dan pengawasan dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEHUTANAN
ABSTRAK:
Bahwa hutan merupakan karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secaca berkelanjutan dan dijaga kelestarian fungsinya, UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengelolaan hutan, maka perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Kehutanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 37 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 2004, PP No. 45 Tahun 2004, PP No. 6 Tahun 2007, PP No. 37 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kalbar No. 3 Tahun 2014, Perda Kalbar No. 10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Hutan, Pelaksanaan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi Diluar Kawan Hutan, Perlindungan Hutan, Pengolahan HHK dan HHBK, Pengelolaan KHDTK untuk Kepentingan Religi, Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan Secara Lestari Tahura, Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, Pengelolaan Ekosistem Penting dan Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Penyuluhan Kehutanan, Pemberdayaan Masyarakat, Pengelolaan Das, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Adminsitrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.116, TLD NO.102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
ABSTRAK:
bahwa Hutan Produksi dan Hutan Lindung pada wilayah kesatuan Pengelolaan Hutan dapat dimanfaatkan secara efisien sesuai daya dukung dengan tetap memperhatikan kelestariannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa kegiatan mengurus Pengelolaan Hutan pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sulawesi Tengah dibutuhkan dalam menyediakan lapangan kerja dan sumber perekonomian masyarakat sekitar Hutan, peningkatan pendapatan Daerah, pertumbuhan investasi serta perwujudan kemandirian Kesatuan Pengelolaan Hutan; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan pemanfaatan pada wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan menjadi kewenangan Provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Hutan; Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan; Pelaksanaan Perlindungan Hutan; Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu; Kerja Sama; Pemberdayaan Dan Peran Serta Masyarakat; Larangan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
21 halaman; Penjelasan 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan perkembangan tuntutan masyarakat dan keterbatasan ketersediaan lahan Negara untuk usaha perkebunan dan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98 / Permentan /OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang merupakan dasar dalam pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2015 telah mengalami perubahan, terakhir dengan Peraturan menteri pertanian Nomor : 21 /Permentan/KB.410/6/2017, perlu disempurnakan;
1. Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. UU No. 39 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat