1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 36 diubah , 2. Ketentuan Pasal 11 diubah, 3. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 5 (lima) pasal, yaitu Pasal 11A, Pasal 11 B, Pasal 11C, Pasal 11D dan Pasal 11E, 4. Ketentuan Pasal 12 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat