ABSTRAK: |
- a. bahwa Nusa Tenggara Barat memiliki potensi kawasan hutan yang perlu dipelihara, dikelola dan dijaga kelestariannya secara profesional dan berkelanjutan sehingga bisa bermanfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengelolaan hutan bertujuan sebesarbesarnya untuk kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan nilai budaya dan kearifan lokal khas Nusa Tenggara Barat sebagai upaya mewujudkan kawasan hutan yang mampu menciptakan ketahanan ekonomi, ekologi, dan sosial serta menjamin distribusi manfaat secara berkeadilan dan berkelanjutan;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kewenangan pengelolaan kawasan hutan pada fungsi produksi dan lindung serta kawasan konservasi TAHURA lintas kabupaten menjadi kewenangan Provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49);Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608);Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 140);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);19. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5292);20. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 326);21. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228);22. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 6219);23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor);24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 25. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah KPH (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14); 26. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.10/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Taman Hutan Raya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23); 27. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.6/Menhut- II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada KPHL dan KPHP (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 62);28. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.47/menhut-II/2013 tentang Pedoman, Kriteria dan Standard Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1077);29. Peraturan Menteri Kethutanan Republik Indonesia Nomor : P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 173);30. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.64/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 336);31. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.54/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1039);32. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1663);33. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia Nomor :P.49/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/ 2017 tentang KerjasamaPemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1242);34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukukm Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 35. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang RencanaTata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26); 36. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor :5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; (lembaran daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 5);
- Peraturan ini mengatur Tentang Pengelolaan Hutan di Wilayah Provinsi NTB, terdiri dari dari 18 Bab dan 64 Pasal dengan kententuan sebagai berikut:
1. BAB I Ketentuan Umum
2. BAB II Ruang Lingkup
3. BAB III Kelembagaan Pengeliaan Hutan
4. BAB IV Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
5. BAB V Pemanfaatan dan Penggunaan Kawsaan Hutan
6. BAB VI Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam
7. BAB VII Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
8. BAB VIII Pemberdayaan
9. BAB IX Peran Serta Masyarakat
10. BAB X Kerjasama
11. BAB XI Monitoring Dan Evaluasi
12. BAB XII Sistem Informasi Kehutanan
13. BAB XIII Pembinaan dan Pengawasan
14. BAB XIV Pendanaan
15. BAB XV Penyidikan
16 BAB XVI Ketentuan Pidana
17. BAB XVII Ketentuan Peralihan
18. BAB XVIII Ketentuan Penutup
|