Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2019

PENGELOLAAN HUTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Tentang Pengelolaan Hutan di Wilayah Provinsi NTB, terdiri dari dari 18 Bab dan 64 Pasal dengan kententuan sebagai berikut: 1. BAB I Ketentuan Umum 2. BAB II Ruang Lingkup 3. BAB III Kelembagaan Pengeliaan Hutan 4. BAB IV Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan 5. BAB V Pemanfaatan dan Penggunaan Kawsaan Hutan 6. BAB VI Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam 7. BAB VII Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan 8. BAB VIII Pemberdayaan 9. BAB IX Peran Serta Masyarakat 10. BAB X Kerjasama 11. BAB XI Monitoring Dan Evaluasi 12. BAB XII Sistem Informasi Kehutanan 13. BAB XIII Pembinaan dan Pengawasan 14. BAB XIV Pendanaan 15. BAB XV Penyidikan 16 BAB XVI Ketentuan Pidana 17. BAB XVII Ketentuan Peralihan 18. BAB XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN HUTAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
17 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2019
Tanggal Berlaku
17 Desember 2019
Sumber
LD Provinsi NTB Nomor 14
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1884 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan