Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2019

TATA NIAGA KOMODITI PERKEBUNAN DI PROVINSI JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi, meliputi: Komoditi Perkebunan Sawit; Komoditi Perkebunan Karet; Komoditi Perkebunan Lainnya; Kelembagaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2019 tentang TATA NIAGA KOMODITI PERKEBUNAN DI PROVINSI JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2019
Sumber
LD.2019/NO.19
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1149 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan