Penanggungjawab Usaha adalah badan hukum atau perorangan yang karena jabatannya, bertanggungjawab secara penuh atas keseluruhan kegiatan pengelolaan limbah kelapa sawit suatu perusahaan, Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit adalah upaya mengendalikan, mengolah dan/atau memanfaatkan air limbah, udara dan limbah padat yang tidak merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) yang dihasilkan sehingga mengurangi dampak pencemaran, Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: Pengelolaan dan Baku Mutu Air Limbah, Mekanisme Perizinan pengelolaan air limbah, Pengelolaan Limbah Padat, Pengelolaan kualitas udara dan baku mutu emisi, dan Pemantauan dan Pelaporan, serta pemberian sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat