Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali sumber Pendapatan Asli
Daerah, peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah
dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diciptakan
iklim usaha yang kondisuf bagi pelaksanaan otonomi daerah
yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dengan
mengoptimalkan sumber potensi dan pendayagunaan asset
daerah dengan menyertakan modal daerah kepada badan
usaha BUMD/BUMN/Swasta, Pasal (5) undang-undang Nomor 1 tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal
Pemerintah Daerah pada perusahaan Negara/Daerah/
Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2011
tentang Perusahaan Daerah Air Minum, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pengelolaan Asset
Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertanian
Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2012
tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Wisma, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2012
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013.
PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2021
PERDA Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kota Tangerang Selatan, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daeerah ini mengatur tentang :
Pembentukan badan usaha milik daerah, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Pembentukan
3. Maksud dan tujuan
4. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
5. Kedudukan dan bidang usaha
6. Pembentukan anak perusahaan dan divisi
7. Kerjasama
8. Modal dan saham
9. RUPS
10. Pengangkatan dan pemberhentian direksi
11. Dewan komisaris
12. Kepegawaian
13. Tahun buku, rencana kerja dan anggaran
14. Penetapan dan pembagian laba bersih
15. Pembubaran dan likuidasi
16. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 2/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEGER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sesuai tujuan bernegara yang tercantum pada Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan adanya pembentukan badan usaha milik daerah;
b. bahwa sebagai upaya pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah, perlu dilakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2019.
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.4.389.000.000,00 (empat milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 3.775.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa Ina
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaaan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dlaam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, nama, logo dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, lingkup pelayanan, usaha dan jangka waktu berdiri, permodalan, organ dan pegawai Perumda, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan Perumda, tahun buku dan penggunaan laba Perumda, penugasan pemerintah kepada BUMD, evaluasi Perumda, kepailitan Perumda, pembinaan dan pengawasan Perumda, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 58) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan
Pasal 56 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun
2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Bening Kabupaten Pati, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Bening Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya. Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Bening diangkat oleh KPM. Proses pemilihan calon anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum sampai dengan pengangkatannya
diselenggarakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
Jabatan anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta
Bening berakhir apabila :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Direksi Perumda Air Minum Tirta Bening diangkat oleh KPM.
Pemilihan calon anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta
Bening sampai dengan pengangkatannya diselenggarakan
oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan
Bupati.
Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Bening
diberhentikan oleh KPM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan perlu dilakukan pengaturan mengenai program dan kelembagaan forum pelaksana tanggungjawab sosial perusahaan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 tentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentangPembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaiUndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PerseroanTerbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305); Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 3);
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk mewujudkan sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan Program TSP dengan program kerja pembangunan Daerah. memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSP di Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Tahun 2021 Nomor 2, TLD Nomor 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BATU MENTAS
ABSTRAK:
Bahwa kebutuhan pokok air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat, sehingga penyediaan air minum perlu dikelola dan ditangani secara profesional oleh perusahaan yang baik dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur antara lain tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, tujuan, kegiatan usaha, sumber modal, organ dan pegawai, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan , operasional dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan oemerintah kepada Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas,Perubahan Bentuk Hukum Perumda Air Minum Belitung, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan pembubaran, serta penetapan tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
- Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perda Tk II Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten TK II Belitung dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.
- Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Tk II Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 1990 tentang tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten TK II Belitung dinyatakan tetap berlaku, kecuali Pasal 1 dan Pasal 4 sampai dengan Pasal 24.
53 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2008
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KARANGANYAR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih dan air minum kepada masyarakat, perlu adanya peningkatan profesionalisme dalam pengelolaan PDAM; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karanganyar yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 13, maka perlu mencapkan petunjuk pelaksanaannya; Bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2007;
Peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten karanganyar nomor 13 tahun 2007 tentang perusahaan daerah air minum (pdam) kabupaten karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2008.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2010
PERDA Kab. Ogan Ilir No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Kab. Ogan Ilir Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan Kab. Ogan Ilir
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas dan tertib administrasi pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Ilir maka perlu di adakan perubahan-perubahan tugas pada susunan organisasi Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum: UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 1998; Keputusan Menteri Negara Otonom Daerah Nomor 08 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Otonom Daerah Nomor 34 Tahun 2000; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 28 Tahun 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Bab V Susunan Organisasi Pasal 8; Ketentuan Pasal 9 Tugas Pokok dan Fungsi dihapus; Ketentuan Pasal 10 ayat (1) di ubah; Bab II di ubah menjadi Bab VIII; Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) di ubah; Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) di ubah; Ketentuan Pasal 13 di ubah; Ketentuan Pasal 14 di ubah; Ketentuan Pasal 18 ayat (2) kalimat berbunyi PRODEUKSI di ubah; Ketentuan Pasal 19 di ubah; Ketentuan Pasal 20 ayat (2) di ubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf f tertulis Ketiga di ubah; Ketentuan Pasal 26 ayat (2) tertulis Pasal 27 di ubah menjadi Pasal 25; Ketentuan di antara Pasal 26 dan Pasal 27 tertulis Bagian Ketiga PENGHASILAN DAN HAKHAK DIREKSI di hapus; Ketentuan Pasal 27 huruf d tertulis MEUGIKAN di ubah menjadi MERUGIKAN; Ketentuan Pasal 28 ayat (1) tertulis Pasal 29 di ubah menjadi Pasal 27; Ketentuan Pasal 29 di ubah; Ketentuan Pasal 30 ayat (1) tertulis Pasal 30 a dan b di ubah menjadi Pasal 27 huruf a dan b Ketentuan Pasal 30 ayat (2) tertulis Pasal 30 a, b dan g di ubah menjadi Pasal 27 huruf a,b,dan g, dll beberapa ketentuan lainnya.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat