Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, nama, logo dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, lingkup pelayanan, usaha dan jangka waktu berdiri, permodalan, organ dan pegawai Perumda, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan Perumda, tahun buku dan penggunaan laba Perumda, penugasan pemerintah kepada BUMD, evaluasi Perumda, kepailitan Perumda, pembinaan dan pengawasan Perumda, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat