Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2022

PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEGER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.4.389.000.000,00 (empat milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 3.775.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEGER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
28 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2022
Tanggal Berlaku
28 Juli 2022
Sumber
LD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 2/E
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan