Peraturan ini mengatur antara lain tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, tujuan, kegiatan usaha, sumber modal, organ dan pegawai, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan , operasional dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan oemerintah kepada Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas,Perubahan Bentuk Hukum Perumda Air Minum Belitung, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan pembubaran, serta penetapan tarif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat