Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2021

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BATU MENTAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur antara lain tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, tujuan, kegiatan usaha, sumber modal, organ dan pegawai, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan , operasional dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan oemerintah kepada Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas,Perubahan Bentuk Hukum Perumda Air Minum Belitung, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan pembubaran, serta penetapan tarif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BATU MENTAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
16 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2021
Tanggal Berlaku
16 Februari 2021
Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2021 Nomor 2, TLD Nomor 63
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan