Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2020

Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya. Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Bening diangkat oleh KPM. Proses pemilihan calon anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum sampai dengan pengangkatannya diselenggarakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Jabatan anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Bening berakhir apabila : a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan/atau c. diberhentikan sewaktu-waktu. Direksi Perumda Air Minum Tirta Bening diangkat oleh KPM. Pemilihan calon anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Bening sampai dengan pengangkatannya diselenggarakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Bening diberhentikan oleh KPM.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
09 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2020
Tanggal Berlaku
09 Januari 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.2
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan