Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya. Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Bening diangkat oleh KPM. Proses pemilihan calon anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum sampai dengan pengangkatannya diselenggarakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Jabatan anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Bening berakhir apabila : a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; dan/atau c. diberhentikan sewaktu-waktu. Direksi Perumda Air Minum Tirta Bening diangkat oleh KPM. Pemilihan calon anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Bening sampai dengan pengangkatannya diselenggarakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Bening diberhentikan oleh KPM.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat