Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengawasan di LIngkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2015 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015.
Dasar hukum dalam Perbup ini adalah UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2013; PP 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 78 Tahun 2014; Perbup Pali No. 003 Tahun 2013; Perbup Pali No. 021 Tahun 2013.
Materi pokok dalam Perbup ini mengatur tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta juga mengatur tentang tujuan, pelaksanaan pengawasan, tindak lanjut hasil pengawasan, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2015.
5 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA GUNA LEBIH MENINGKATKAN KINERJA PEGAWAI DAN SEBAGAI BENTUK APRESIASI ATAS PRESTASI KERJA PEGAWAI SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR, MAKA PERLU MERUBAH PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DENGAN PERATURAN WALIKOTA.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 63), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 49).
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 63), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DIUBAH.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
KETENTUAN DALAM PASAL 6 AYAT (2) DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 12 AYAT (2) DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 15 AYAT (2) DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 21 HURUF a DIUBAH; KETENTUAN DALAM PASAL 31 DISISIPKAN 1 (SATU) PASAL YAKNI PASAL 31 A; LAMPIRAN I DIUBAH; LAMPIRAN II DIUBAH; LAMPIRAN III DIUBAH; LAMPIRAN IV TETAP.
TIDAK ADA
13 HALAMAN
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019
PERWALI Kota Banjar No. 18.a Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Pencairan, Pelaporan, Monitoring Dan Pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pencairan, Pelaporan, Monitoring Dan Pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2021/Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Daerah, diperlukan penyelenggaraan terminal yang handal, tertib, aman, nyaman, berdaya guna dan berhasil guna;.
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya penyelenggaraan terminal yang dilengkapi sarana, prasarana dan fasilitas yang mendukung kelancaran, ketertiban, keselamatan dan keamanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Angkutan Terminal Penumpang Angkutan Jalan;
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 memuat tentang kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan terminal penumpang tipe C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2021.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan HUkum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa BantuanHukum untuk masyarakat miskin merupakan salah satu bentuk perwujudan pemenuhan atas hak asasi dalam bentuk keadilan dan persamaan dihadapan hukum; b. bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada masyarakat miskin di Daerah masih belum optimal, karenamasih banyak masyarakat miskin yang belum dapat merasakan manfaat adanya bantuan hukum; c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin perlu dilakukan perubahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518) 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421); 6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang PeraturanPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata CaraPemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum; 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 3);
1. KetentuanPasal 1 angka 2 dan angka 6 diubah,
2. Ketentuan Pasal 7 diubah,
3. Ketentuan Pasal 8 huruf c diubah,
4. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a),
5. Ketentuanayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talentra Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa guna memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit, perlu adanya pelaksanaan manajemen pegawai negeri sipil yang didasari pada objektifitas, ketepatan waktu dan akuntabilitas; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, perlu adanya pengaturan Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil.
1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1252); 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 280).
MENGATUR TENTANG MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Banten No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-
2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang PembentukanPropinsi Banten; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten Tahun 2005-2025; 9. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten; 10. Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENSTRA PERANGKAT DAERAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
9
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2023
SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN - AKSES ARSIP DINAMIS - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 4, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Sistem Klasifiksi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi fisik dan informasi arsip dinamis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dari
kerusakan dan kehilangan sehingga kebutuhan akan ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, integritas, otentisitas, dan reliabilitas arsip tetap dapat
terpenuhi, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak, perlu mengatur sistem klasifikasi keamanan dan
akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 35 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 7
(1) Arsip Dinamis tingkat kategori Arsip rahasia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya
apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak memiliki
dampak yang luas hingga mengganggu kinerja
Kementerian Koordinator.
(2) Arsip Dinamis tingkat kategori Arsip rahasia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan
administrasi kepegawaian seperti hasil
pertimbangan Tim Penilai Kompetensi, perceraian
pegawai, pemberhentian pegawai dan
sengketa/perselisihan pegawai;
b. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan
administrasi pengawasan seperti laporan hasil
pemeriksaan auditor internal dan eksternal,
laporan hasil pemeriksaan auditor independen;
dan
c. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan
administrasi hukum seperti dokumen kekayaan
intelektual, dan kasus/sengketa hukum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Lampiran File; 359 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 04 Tahun 2015
PERBUP Kab. Pesisir Selatan No. 05 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat