Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 ayat 1 ditambah dan diubah yaitu mengenai penandatangan surat perintah tugas; 2. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) diubah yaitu mengenai perjalanan dinas luar daerah luar provinsi; 3. Ketentuan Pasal 15 ditambah yaitu mengenai kelengkapan surat pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat