Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011

Mekanisme Pencairan, Pelaporan, Monitoring Dan Pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Mekanisme Pencairan, Pelaporan, Monitoring Dan Pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
23 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2011
Tanggal Berlaku
23 Februari 2011
Sumber
BD.2011/4
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 18.a Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Pencairan, Pelaporan, Monitoring Dan Pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan