Materi pokok dalam Perbup ini mengatur tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta juga mengatur tentang tujuan, pelaksanaan pengawasan, tindak lanjut hasil pengawasan, pembiayaan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat