Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 4 Tahun 2015

Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perbup ini mengatur tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta juga mengatur tentang tujuan, pelaksanaan pengawasan, tindak lanjut hasil pengawasan, pembiayaan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
17 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2015
Tanggal Berlaku
17 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.004
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 652 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan