Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2021

Penyelenggaraan Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 memuat tentang kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan terminal penumpang tipe C

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
18 September 2021
Tanggal Pengundangan
18 September 2021
Tanggal Berlaku
18 September 2021
Sumber
LD Tahun 2021/Nomor 4
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 825 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan