Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Tahun 2015/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien maka dipandang perlu untuk menyempurnakan dan menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Lain di Kabupaten Blora; bahwa untuk meningkatkan pengamanan terhadap kekayaan daerah, meningkatkan disiplin dan tanggungjawab Pegawai terhadap pengelolaan kekayaan daerah serta untuk kelancaran dan ketertiban proses penyelesaian kerugian daerah, maka perlu diatur
mekanisme penyelesaian kerugian daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara dan Pejabat lain di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Kerugian Daerah
Bab IV Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan
Bab V Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Bab VI Kedaluwarsa
Bab VII Penghapusan
Bab VIII Pembebasan
Bab IX Penyetoran
Bab X Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XI Ketentuan Lain-lain
Bab XII Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2014 dicabut.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai
akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian,
sekaligus sebagai pembinaan kepada Bendahara, dan
Pegawai bukan Bendahara, maka perlu disusun peraturan
terkait dengan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a serta dalam rangka tertib administrasi, efektifitas,
efisiensi, akuntabilitas dan transparansi terhadap
Tutuntan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan dan Barang Milik Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pedoman
Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman
Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; Ruang Lingkup Tata Cara Ganti Kerugian Daerah meliputi:
a. Subjek dan Objek;
b. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
c. Majelis Pertimbangan;
d. Penyelesaian TP-TGR;
e.Kedaluwarsa;
f.Penghapusan;
g. Penyetoran;
h. Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian daerah, perlu dilakukan pengaturan terhadap Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi, efektifitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
19. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara;
Peraturan Bupati ini mengatur pedoman penyelesaian TP-TGR yang dilaksanakan oleh Inspektorat dan Majelis Pertimbangan; Majelis pertimbangan tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; Informasi; Pelaporan dan pemeriksaan (Informasi dan Pelaporan, Pelaksanaan Pemeriksaan); Sidang Majelis Pertimbangan; Keputusan pembebanan Kerugian Daerah (pembebanan, Keringanan atas Pembebanan); Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan, Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi); Kadaluarsa; Penghapusan, Pembebasan; Penyetoran; Pelaporan; Ketentuan Lain-lain;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara sehingga perlu disusun Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.33 Tahun 2006; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Permenkeu No.31/PMK.07/2005; Peraturan BPK No.3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kutai Barat No.22 tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Informasi Kerugian Negara/ Daerah, Sebab-Sebab Kerugian Negara/ Daerah; Penetapan Jumlah dan Pelaku Kerugian Negara/ Daerah, Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah, Mekanisme Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah, Penghapusan, Temuan Kerugian Negara/ Daerah Hasil Pemeriksaan yang Tidak dapat Ditindaklanjuti, Kadaluwarsa, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2005.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;bahwa untuk kelancaran upaya pemulihan kerugian daerah dapat berjalan tertib, efektif, efesien dan transparan melalui proses Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan dan Barang Daerah, maka dipandang perlu mengantar dan menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, yang mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;bahwa pengaturan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang
Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hunrf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tatrun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 55 Talrun 2OO8;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997;Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03
Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2014;Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;Penyelesaian Tuntutan Perbedaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;Kadaluwarsa;Penghapusan;Pembebasan;penyetoran;Pelaporan;Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3),
Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 20 ayat (3),
Pasal 40 ayat (8), Pasal 43 ayat (8), Pasal 45 ayat (6), dan
Pasal 48 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Un?~ng Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Ka bu paten Grobogan Nomor 3 Thaun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang informasi kerugian daerah dan penyelesaiannya, laporan keuangan daerah kepada bupati dan pemberitahuan kepada BPK, daftar kerugian daerah, cara menetapkan jumlah kerugian aerah dan bobot kesalahan, penyelesaian upaya damai, surat keputusan pembebanan, surat keputusan tentang peninjauan kembali, pencatatan tuntutan ganti rugi, keputusan penghapusan atau pembebasan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
39 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan efektivitas penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai atau pejabat lainnya dan pihak ketiga, sejalan dengan Pasal 144 PP Nomor 58 Tahun 2005 jo. PP Nomor 27 Tahun 2014, dipandang perlu mengatur tata cara penyelesaian kerugian daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Mendagri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; informasi kerugian daerah; tim penyelesaian kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; daluwarsa; pembebasan; penyetoran; pelaporan dan pembiayaan; serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2015
Hukum Acara dan PeradilanKepegawaian, Aparatur NegaraPenyelesaian Kerugian Negara dan DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hukum Acara Sidang majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Perbup ini merupakan pedoman pelaksanaan sidang sesuai Perbup Sintang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten SIntang.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU NOmor 28 Tahun 1999; UU NOmor 17 Tahaun 2003; UU NOmor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014' UU Nomor 23 tahun 2014;
PP Nomor 68 Tahun 1999'; PP Nomor 42 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; pP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014.
Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendgri Nomor 23 Tahun 2007; Permendagri Nomor 25 Tahun 2007; PermenPAN Nomor Per/04/M.PAN/03/2008; PermenPAN NOmor: PER/05/M.PAN/03/2008; Permendagri Nomor 7 Tahun 2008; PermenPAN Nomor PER/05/M.PAN/4/2009; PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2009; Permendagri Nomor 22 Tahun 2013 ; Permendagri Nomor 12 Tahun 2014; Perda SIntang Nomor 25 Tahun 2006; Perda SIntang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 8 Tahun 2011; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur hokum acara dalam sidang sesuai judul dimaksud. ANtara lain, mengatur apa pakaian seragam yang perlu dikenakan, format, tata cara, template salam, dan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan yang belum atau belum cukup diatur, akan diatur lebih lanjut dengan peratutan bupati tersendiri.
31 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat