Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah, meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kerugian Daerah; Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Penyelesaian Kerugian Daerah Mengalami Kemacetan; Tata Cara Menetapkan Jumlah Kerugian Daerah; Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR); Kadaluwarsa; Pembebasan; Penghapusan; Penyetoran; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat