Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan penyelsaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelsaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat