Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Ketentuan mengenai unsur dan sub unsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, hasil kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam JF, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang JF
Permen PPPA No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Permen PPPA No. 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 4, BN 2022/NO 1308; PERATURAN.GO.ID: 62 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2024
Kelas Jabatan - Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 9, https://jdih.kemenpora.go.id/
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0733 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor
0733 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu dicabut
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 106 Tahun 2020; Permenpora Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0733 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0733 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2024
Jabatan Fungsional - Jabatan Pelaksana - Kementerian Pemuda dan Olahraga
2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 7, BN 2024 (523); 9 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penyederhanaan struktur
organisasi dan penyetaraan jabatan di lingkunganKementerian Pemuda dan Olahraga, perlu menyesuaikan jabatan dan kelas jabatan untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020;Perpres Nomor 14 Tahun 2019; Perpres Nomor 106 Tahun 2020; Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2013; Permenpora Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai jabatan dan kelas jabatan untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
TATA CARA PENGISIAN - PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI - JABATAN ADMINISTRASI - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2023
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 5, BN 2023 (520): 17 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administratif di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dan guna menjaring calon potensial pegawai negeri sipil untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan/atau jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga, perlu mengatur tata cara pengisian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasl 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan PANRB No. 15 Tahun 2019; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 13
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a
meliputi:
a. penentuan JPT yang akan diisi;
b. pembentukan panitia seleksi;
c. penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian
JPT;
d. penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi;
dan
e. penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan
pengisian JPT.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Lampiran File; 17 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2021
PEDOMAN PENYUSUNAN - FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA - JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA
2021
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 3, BN 2021 (966): 26 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pelatihan Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan pada instansi pemerintah di bidang pemuda dan olahraga, dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang pelatihan keolahragaan yang profesional dan kompeten.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 87 Tahun 1999; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan PANRB No. 40 Tahun 2014; Peraturan PANRB No. 41 Tahun 2014; Peraturan Kemenpora No. 1175 Tahun 2015; Peraturan Kemenpora No. 1176 Tahun 2015; Dan Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015
Pasal 1
(1) Pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional
Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih
Olahraga merupakan acuan bagi:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pusat;
dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi
Daerah,
dalam menyusun penghitungan kebutuhan Jabatan
Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional
Asisten Pelatih Olahraga di satuan organisasi masingmasing.
(2) Pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional
Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih
Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Lampiran File; 26 Halaman
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 18, BN 2015/ NO 1012; PERATURAN.GO.ID : 41 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Atau Dokter Gigi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 10, BN 2019/ NO 122; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Kelas Jabatan Di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat