kepegawaian-analisis jabatan-analisis beban kerja
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 92, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 62070
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai rujukan formasi pegawai dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2014.
- Pergub ini mengatur mengenai Analisis Jabatan dan Beban Kerja pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
- 11 hal
|