Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 139 Tahun 2005

Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Pemerintah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEMBEN TUKAN BADAN PERTilvIBANGAN JABATAN DAN KEPANG­ KATAN ,(BAPERJAKAT) PEMERINTAH KABUPATEN LUWUUTARA. B A B I KETENTUAN UMUM Pasal I ·. .,.. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : a. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara b. Pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara c. Bupati adalah Bupati Kabupaten Luwu Utara d. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan atau Anggota ABRI yang dikaryawankan. e. Jabatan adaiah Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. , f. Pangkat adalah Kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan Kepegawaian dan sebagai dasar penggajian. g. Baperjakat adalah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemerintah Kab.Luwu Utara. BAB II KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN ORGANISASI Pasal 2 BAPERJAKAT adalah suatu Badan Yang Membantu Bupati atau Pejabatlain yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam pengangkatan, pemindahan, dan · pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Struktural/Fungsional, pengangkatan dalam pangkat, serta penunjukan Pegawai Negeri Si pil untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Pasal 3 BAPERJAKAT bertugas memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam : · 1 ). Pengangkatart, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon II, III dan IV. 2) Penunjukan Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Struktural yang disyaratkan untuk pengangkatan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. · ' Organisasi BAPERJAKAT terdiri dari: Pasal 4 1. Pengarah : Bupati Luwu Utara 2. Ketua/merangkap : Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara Anggota.' 4. Anggota 5. Staf Sekretariat : a. Kepala Badan Kepegawaian Daerah b. Asisten Administrasi c. Asisten Tata Pemerintahan d. Kepala BAWASDA : I. Para Kepala Bidang BKD 2. Para Kepala Sub.Bagian/Bidang BKD Pasal 5 .. , I). Dalam menjalankan tugasnya BAPERJAKAT bertanggungjawab kepada Bupati Luwu Utara. 2). Masa keanggotaan BAPERJAKAT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara adalah 3 Tahun. · 3 ). Apabila terdapat anggota yang dimutasi, pensiun atau berhenti segera diganti dalam masa keanggotaan BAPERJAKAT; BAB Ill TATA KERJA (1 ). Tugas Ketua Pasal 6 . , Pembagian Tugas a). Memimpin sidang-sidang Baperjakat. b). Memberikan basil pertimbangan kepada Bupati mengenai pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural dan pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil, serta penunjukan pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural. c). Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada Sekretaris. (2). Tugas Anggota : a). Menghadiri sidang-sidang Baperjakat. b). Turut serta secara aktifmemberikan pertimbangan dan saran. c). Melakukan tugas Jain yang ditentukan oleh Ketua. (3). Tugas Sekretaris : a). Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya. b). Memimpin Sekretariat. · c). Menerima tembusan surat usu! tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; dalam dan dari Jabatan Struktural, dan Kenaikan Pangkat tertentu, serta pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun. d). Menyiapkan bahan sidang; e). Mengundang pejabat Iain yang diperlukan untuk didengar penjelasannya dalam sidang sesuai rapat Baperjakat. t). Menyiapkan pertimbangan Baperjakat untuk disampaikan kepada pejabat yang berwenang. g). Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua. h). Membuat Berita Acara Rapat. (4). Tugas StafSekretariat: a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan kegiatan administrasi persidangan. b. Melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya yang diberikan oleh sekretaris Baperjakat. -4- Pasal 7 Persidangan (I). Sidang BAPERJAKAT diadakan sekurang - kurangnya 'sekall dalam sebulan atau sewaktu-waktu sesuai keperluan. (2). Sidang BAPERJAKAT dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Ketua, sekurang­ kurangnya 2 (dua) orang anggota dan Sekretaris. ', Pasal 8 Hasil Persidangan (l ). Pertimbangan BAPERJAKAT disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yaitu : a. Pertimbangan pengangkatan/pemindahan dalam dan dari jabatan struktural b. Pertimbangan pemberhentian dari jabatan Struktural. c. Pertimbangan pemberian Kenaikan Pangkat bagi yang menduduki jabatan strulctural atau karena prestasi kerja luar biasa baiknya atau menemukan penemuan { . baru yang bermanfaat bagi Negara. d. Pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon IL (2) Pertimbangan Baperjakat dalam pengangkatan dalam jabatan strutkural sekaligus menetapkan urutan atau rangking dad 3 (tiga) orang calon yang terpilih . (3) Pertimbangan · Baperjakat dalam pemindahan dari jabatan strulctural harus dijelaskan alasan atau pertimbangan obyektif baik dari aspek juridis dan/atau aspek lainnya. (4). Dalam memberikan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun, Baperjakat harus mempertimbangkan aspek kompetensi, kaderisasi, dan kesehatan. (5). Hasil pertimbangan Baperjakat bersifat rahasia. BAB IV PROSEDUR Pasal 9 Usu! Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural (!). Pejabat yang membidangi kepegawalanrnenginventarisir lowonganjabatan strukturaI yang ada disertai persyaratan jabatan. (2). Loworigan formasi jabatan struktural tersebut, diinformasikan kepada seluruh pimpinan satuan organisasi Eselon II atau Eselon III dilingkungan masing-masing, (3). Berdasarkan lowongan formasi jabatan tersebut, para pejabat strulctural Eselon II atau Eselon III,secara hirarkhi mengajukan calon yang memenuhi syarat guna mcngisi lowongan jabatan kepada Pejabat yang berwenang, dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Baperjakat Up. Sekretaris. (4). Sekretaris Baperjakat. menyiapkan data calon yang diusulkan untuk diajukan dalam sidang dengan dilampiri : a. Daftar Riwayat Hidup Calon. b. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir. (5) Apabila yang diajukan hanya I (satni nron" ,..._. _ mP.n,,1an1,-.- J _ • - 5 - Pasal JO Usu! Pemindahan Dalam Jabatan Struktural (I ) Pimpinan Unit Organisasi yang menghendaki adanya mutasi pemindahan Jabatan harus mengajukan usu! kepada pejabat yang berwenang, tembusannya disampaikan kepada Ketua Baperjakat Up. Sekretaris. (2) Pelaksanaan Sidang dan data yang dipersiapkan dalam persidangan serta penyampaian pertimbangan Baperjakat kepada pejabat yang berwenang, Prosedumya sama dengan pengangkatan dalam jabatan struktrural. Pasal 11 Usu! Pemberhentian Dari Jabatan Struktural (1). Pemberhertian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural yang perlu mendapat pertimbangan Baperjakat adalah pemberhentian dikarenakan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dianggap tidak menunjukkan kinerja yang baik, Karena alasan : a). Tidak sehat jasmani dan/atau rohani. b). Tidak dapat menunjukkan kinerja yang baik, professional, efektif dan efisien dalam kurun waktu antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatan. (2). Tata caramengusulan : a). Setiap atasan dari Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dari jabatan struktura, secara hierarkhi mengusulkan kepada pejabat yang berwenang disertai dengan ahsan-alasannya, dengan tembusan Ketua Baperjakat Up. Sekretris. b). Dalam mempertimbangkan usu! pemberhentian tersebut di atas, Baperjakat dapat mendengarjenjelasan dari atasan langsungnya, atasan dari atasan langsung, Pejabat lain yang dipmdang perlu dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. c). Baperjakat stgera menyampaikan hasil pertimbangannya kepada pejabat yang berwenang ·disetai alasan-alasannya. d). Pertimbangan t�sebut dapat berupa : (1 ). Membenarkai alasan-alasan usu! pemberhentian; atau (2). Tidak memb0arkan alasan - alasan usu! pemberhentian pejabat yang bersangkutan. 1 \ Pasal 12 , Usu! Kenaikan Pangkat \ (1 ). Kenaikan Pangkat meliputi : \ a). Untuk menjamin obyektiv�s pemberian kenaikan pangkat tertentu bagi Pegawai Negeri Sipil perlu mendapat).ertimbangan Baperjakat. b). Kenaikan Pangkat tersebut mehmti : (1) Kenaikan Pangkat yang m�duduki jabatan struktural, baikyang dipercepat maupun tidak dipercepat; \ (2) Kenaikan pangkat karena berpres-asi kerja luar biasa baiknya. (3) Kenaikan pangkat karena mene1<1ukan penemuan baru yang berrnanfaat bagi Negara. · - 6 - ' (2). Tata Cara Pengusulan : a). Kepala Sub. Bidang I Bagian Kepegawaian atau pejabat yang membidangi kepegawaian, menyiapkan dan menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang akan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya kepada Bupati Up. Badan Kepegawaian Daerah Kab. Luwu Utara dan tembusannya kepada Ketua Baperjakat Up. Sekretaris. b). Atas usul kenaikan pangkat tersebut pada huruf a di atas, Baperjakat mengadakan sidang untuk menilai prestasi dan syarat Iain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; c). Baperjakat segera menyampaikan hasil pertimbangan kepada Bupati disertai alasan-a!asannya. ( · d). Petimbangan tersebut dapat berupa : (1) membenarkan alasan-alasan usu! kenaikan pangkat.· (2) tidak membenarkan alasan-a!asan usu! kenaikan pangkat. e). Sidang Baperjakat dalam mempetimbangkan Kenaikan Pangkat sekurang­ kurangnya diadakan 2 (dua) ka!i dalam satu tahun yang pelaksanaanya disesuaikan dengan periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipi!. f). Disamping tugas - tugas tersebut Baperjakat juga berkedudukan sebagai Tim Penilai bagi Pegawai Negeri Sipi! yang menunjukkan prestasi kerja yang !uar biasa baiknya. Pasal 13 Perpanjangan Batas Usian Pensiun (l ). Pada Prinsipnya, batas usia pensiun Pegawai negeri Sipil adalah 56 (!ima puluh enam) tahun, dan bagi yang menduduki jabatan struktural . ese!on II dapat diperpanjang sampai dengan 6.0 (enam pu!uh) tahun. · (2). Perpanjangan usia Pensiun \1agi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan struktural eselon II harus dilakukan secara selektif, antara Iain dengan memperhatikan aspek kompetensi, kadernisasi 9a11 aspek kesehatan. (3). Pejabat yang bertanggung jawab dibidang kepegawaian, dapat menyampaikan daftar pejabat struktural eselon II yang telah berusia 55 (lima puluh !ima) tahun atau lebih kepada pejabat Pembina kepegawaian mengenai kemungkinan perpanjangan batas usia pensiun, dengan tembusan Ketua Baperjakat, (4). Berdasarkan tembusan tersebut, Tim Baperjakat memberikan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon II di!ingkungannya. (5). Perpanjangan batas usia pensiun ditetapkan dengan Keputusan Bupati bagi Pejabat Eselon II untuk jangka waktu paling Jama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang Iagi untuk masa oaling lama 2 (dua) tahun, setelah mendapat pertimbangan dari Tim - 7 - Pasal 14 Usu! Untuk Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (I). Pendidikan dan Pelatihan struktural rneliputi : a. DIKLAT PIM IV b. DIKLAT PIM III c. DIKLAT PIM II Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atau menduduki jabatan struktural eselon IV yang memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon IV & III yang memenuhi syarat umum dan syarat khusus. ' : Bagi Pegawai Negeri Sipil , yang, menduduki jabatan struktural eselon ill dan II yang memenuhi syarat umum dan syarat khusus. (2). Tata Cara Pengusulan : a. Pimpinan Unit organisasi, menyiapkan dan menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yangakan dipertimbangkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural kepada Bupati Up Badan Kepegawaian Daerah Kab. Luv.,11 Utara dan tembusannya kepada Ketua Baperjakat Up. Sekretaris; b. Atas usu! untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural tersebut pada huruf a tersebut di etas, Baperjakat mengadakan sidang untuk menilai prestasi dan syarat lain yang ditentukan dalarn peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Baperjakat segera menyampaikan hasil pertimbangan kepada Bupati disertai alasan­ alasannya. Pasal 15 Ketentuan-ketentuan terperinci mengenai pembagian dan pelaksana tugas BAPERJAKAT diatur oleh Ketua Badan Pertimbangan. Pasal 16 Berita Acara Pertimbangan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris BAPERJAKAT. BAB V P E N U T U P Pasal 17 Biaya yang diperlukan akibaf ditetapkan Peraturan mi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab Kabupaten Luwu Utara. - 8 - -, Pasal 18 Hal-ha! yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur kemudian. Pasal 19 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalarnnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 139 Tahun 2005 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
139
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
19 April 2005
Tanggal Pengundangan
19 April 2005
Tanggal Berlaku
19 April 2005
Sumber
BD.2005/No.29
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan