Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 3 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningftatan pendapatan asli daerah maka
perlu dilakukan optimalisasi retribusi jasa usaha ddam bentuk
penetapan objek retribusi baru dan penyesuaian besaran tarif
retribusi;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
penetapan retribusi harus dituangkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor l0 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
peraturan ini mengatur mengenai Retribusi Jasa Usaha; memuat antara lain:: ketentuan umum; jenis dan golongan retribusi; nama, objek, dan subjek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besaran tarif; tata cara penghitungan retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
jumlah 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 7 Tahun 2016
PERDA Kota Bandung No. 5 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Restribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Ketentuan tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012, namun dalam perkembangannya terdapat substansi yang perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan sehingga Peraturan Daerah termaksud perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 27 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan huruf a Pasal 12 diubah,
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah,
3. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 21 diubah,
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 23 diubah,
5. Ketentuan Pasal 45 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2016
PERDA Kab. Karawang No. 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ketentuan yang dicabut adalah Pasal 4 sampai dengan Pasal 19
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian potensi kekayaan perairan dan sumber daya ikan sebagai salah satu sektor andalan di Kabupaten Buton Selatan, maka perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan Izin usaha dibidang perikanan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Usaha Perikanan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan pengaturannya diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4197);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubhan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4632);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Izin Usaha Perikanan (IUP)
Bab V Penerbitan Izin dan Pengecualian
Bab VI Kewajiban Pemegang Izin
Bab VII Pencabutan IUP, SPI dan SIKPI
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Cara Mengukut Tingkat Penggunaan Jasa
Bab X Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VII Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Wilayah Pungutan
Bab IX Tata Cara Pemungutan Retribusi
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Keberatan
Bab XII Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XVII Kadaluwarsa Penagihan
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab VIII Tentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Dan
Perizinan Di Bidang Kesehatan;
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Kelas II Dan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi Medan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 230
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli Daerah melakukan penjualan hasil produksi usaha daerah;
b. berdasarkan ketentuan pasal 127 huruf k Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagai salah satu jenis usaha retribusi jasa usaha;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. PP No. 27 Tahun 1983
12. PP No. 58 Tahun 2005
13. PP No. 69 Tahun 2010
14. Permendagri No. 13 Tahun 2006
15. Perda No. 14 Tahun 2007
16. Perda No. 25 Tahun 2012
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pendapatan daerah dan instasi yang melaksanakan penjualan produksi usaha daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 7 Tahun 2016
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Parkir merupakan kewenangan Daerah dan sumber pendapatan daerah;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemungutan pajak parkir, perlu memberikan arahan dan landasan hukum bagi semua pihak yang terlibat, baik bagi Pemerintah Kota beserta aparaturnya, maupun subjek pajak dan wajib pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK;
3. DASAR PENGENMN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK;
5. PENETAPAN;
6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
7. KEDALUWARSA DAN TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG KEDALUWARSA;
8. SANKSI ADMINISTRATIF:
9. PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN DALAM HAL-HAL TERTENTU ATAS POKOK PAJAK DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRATIF;
10. KETENTUAN PENYIDIKAN;
11. KETENTUAN PIDANA;
12. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melakukan penataan kembali terhadap struktur dan besarnya tarif retribusi dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan prinsip-prinsip retribusi yang baik dan tepat, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Perda No. 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Perda
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Mengubah Pasal 7 ayat (3) dan menambahkan Pasal 16A
4 hlm., Lampiran 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah, dapat dipungut retribusi yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 2002, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.32 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2015;
Dalam Perda ini diatur tentangketentuan umum; Nama Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Saran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Cara Penghitungan dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Penguranagan dan Keringanan Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pengembangan Kelebihan Pembayaran; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Pengawasan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 16 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Reklame sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan pertimbangan huruf a diatas maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 1991; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 17 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 10 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan BAB I Ketentuan Umum, pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 49, setelah angka 17 ditambahkan 10 angka sehingga pasal 1 menjadi angka 1 sampai dengan angka 59.;
2. Ketentuan BAB I Ketentuan Umum pasal 1 angka 6 dan angka 7 dirubah dan diganti;
3. Ketentuan pasal 18 ayat (3) huruf b dirubah dan pasal 18 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e, pada huruf e dihapus menjadi pasal 18 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat