PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara usia sekolah dalam memperoleh layanan pendidikan adalah dengan melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
b. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru harus
dilakukan secara transparan, obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak - Kanak , Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan angka
2 huruf a Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021, perlu menyusun Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Bengkulu Tengah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019
Pelaksanaan PPDB dimulai
dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pencegahan korupsi di daerah perlu lakukan, salah satunya dengan melalui penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan dengan menerapkan nilai-nilai pancasila untuk mewujudkan
masyarakat yang bersih dan anti korupsi;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan, perlu menyusun kebijakan untuk diimplementasikan dalam mendukung efektifitas pembelajaran dengan nilai-nilai pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal serta ketentuan peraturan Perundang-undangan terkait pencegahan korupsi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan;
UU No. 29 Tahun 1959 (LN 1959 No. 74, TLN No. 1822);UU No. 28 Tahun 1999 (LN 1999 No. 75, TLN No. 3851);UU No. 31 Tahun 1999 (LN 1999 No. 140, TLN No. 3874) telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 (LN 2001 No. 134, TLN No. 4150);UU No. 40 Tahun 2003 (LN 2003 No. 78, TLN No. 4301);UU No. 26 Tahun 2004 (LN 2004 No. 105, TLN No. 4422);UU No. 23 Tahun 2014 (LN 2014 No. 244, TLN No. 5567) telah diubah UU No. 11 Tahun 2020 (LN 2020 No. 425, TLN No. 6573);PP No. 19 Tahun 2005 (LN 2005 No. 41, TLN No. 4496);PP No. 55 Tahun 2007 (LN 2007 No. 124, TLN No. 4769);PP No. 74 Tahun 2008 (LN 2008 No. 194, TLN No. 4941) telah diubah PP No. 19 Tahun 2017 (LN 2017, TLN No. 6058);PP No. 17 Tahun 2010 (LN 2010 No. 23, TLN No. 5105) telah diubah PP No. 66 TAhun 2010 (LN 2010 No. 112, TLN No. 5157);PP No. 18 Tahun 2016 (LN 2016 No. 114, TLN No. 5887) telah diubah PP No. 72 Tahun 2019 (LN 2019 No. 187, TLN No. 6402);Perpres No. 87 Tahun 2017 (LN 2017 No. 195);Permendagri No. 80 TAhun 2015 (BN 2015 No. 2036) telah diubah Permendagri No. 120 Tahun 2018 (BN 2018 no. 157);Permendikbud No. 20 Tahun 2018 (BN 2018 No. 782);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
Tujuan Peraturan Bupati ini adalah:
a. sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan anti korupsi sesuai jenjang pendidikan untuk membentuk karakter Peserta didik;
b. melatih Peserta didik untuk membiasakan hidup tertib, mandiri, peduli dan peka terhadap lingkungan sekitarnya dengan mengaplikasikan nilai-nilai kejujuran yang diperkenalkan melalui proses pembelajaran disekolah;
c. menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis antara komponen satuan pendidikan dalam mewujudkan cita-cita pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya;dan
d. pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang ditujukan untuk melawan korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 24 Tahun 2020
penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2020/No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Tata cara Penerimaan Peserta Didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor. 24 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman kanak-Kanak, Sekolah dasar dan Sekolah Menengah Pertama dipandang belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di Kabupaten Langkat sehingga perlu direvisi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU Nomor 23 tahun 2014, PP No. 5 Tahun 1982, PP No. 10 Tahun 1986, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, Permendikbud No. 22 Tahun 2016, Permendikbud No. 44 Tahun 2019, Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2016
Dalam Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Pelaksanaan PPDB; Pendataan Ulang; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Perbup Langkt Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama/ Sederajat
ABSTRAK:
Bahwa implementasi pendidikan anti korupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptkan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral anti korupsi; Bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral anti korupsi perlu
diimplementasi pendidikan anti korupsi dari ruang kelas, sekolah rumah serta lingkungan; Bahwa untuk mewujudkan implementasi pendidikan
antikorupsi di ruang kelas dilakukan melalui insersi di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama/Sederajat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016.
Terdiri dari: I Ketentuan Umum; II Maksud dan Tujuan; III Ruang Lingkup; IV Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi; V Pelaksana Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi; VI Kerja Sama; VII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; VIII Pembiayaan; IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan
tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat;
bahwa dalam rangka mewujudkan pendidikan yang
berkualitas dan untuk memberikan kenyamanan,
keamanan, perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual di satuan pendidikan serta
memperhatikan pemenuhan hak dalam memperoleh pembelajaran di sekolah, Pemerintah Kabupaten Lombok
Barat perlu untuk memberikan pelayanan terhadap
pemenuhan hak anak;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor82 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019
Tahun 2019 tentang Pendewasaan Usia Pemikahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2019
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Barat Nomor 166);
Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat Nomor 30 Tahun 2018
Ruang Lingkup Peraturan Bupati tentang Satuan Pendidikan Ramah Anak ini:
a. Satuan Pendidikan formal yangmeliputi:
1. Taman Kanak - Kanak dan Pendidikan Anak Usia Dini;
2. Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah;
3. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
h
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah. b. Satuan Pendidikan Non formal yang meliputi :
1. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
2. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
c. Hak dan Kewajiban Satuan Pendidikan Ramah Anak;
d. Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak; dan e. Pengawasan, Evaluasi, Pembinaan dan penghargaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
-
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan program pendidikan untuk semua serta untuk meningkatkan pelayanan penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP, diperlukan peningkatan akses layanan pendidikan melalui keterlibatan dan pemberdayaan sekolah sesuai dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 32 Tahun 2013, Permendikbud No. 22 Tahun 2016, Permendikbud No. 44 Tahun 2019
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum
2. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
3. Pendataan Ulang
4. Perpindahan Peserta Didik
5. Pelaporan dan pengawasan
6. Sanksi
7. Ketentuan Lain-Lain
8. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
18 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 24 Tahun 2020
pendidikan-pengelolaan bantuan operasional sekolah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD 2020 /No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping Pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi pendanaan penyelenggaraan satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal sehingga dapat sesuai dengan standar nasional pendidikan, yang merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) jo Pasal 76 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kendal perlu menyediakan pendanaan melalui skema Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa agar pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dapat berjalan efektif, tepat sasaran, tertib dan akuntabel, maka perlu disusun Peraturan Bupati yang mengatur Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kendal Nomor 81 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Pengelolaan BOS Pendamping; Ruang Lingkup; Pengelolaan BOS Pendamping; Monitoring, Evaluasi, Pengawasan, dan Pengaduan Masyarakat Terkait Pengelolaan BOS Pendamping; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Kesejahteraan Bagi Kepala Satuan pendidikan Formal dan Guru Negeri yang Belum Bersertifikat di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, Guru
dan Kepala Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab
yang besar dalam meningkatkan mutu pendidikan di
daerah;
b. bahwa guna mendukung upaya pencapaian pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab dimaksud, perlu diberikan
tambahan perbaikan kesejahteraan kepada Guru dan
Kepala Sekolah sebagai bentuk penghargaan atas beban
kerjanya.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pati Nomor 76 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kriteria penerima Tambahan Perbaikan Kesejahteraan adalah :
a. Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan
Kepala Sekolah sesuai jenjangnya berdasarkan Keputusan
Bupati; atau
b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan
fungsional Guru dan belum mendapatkan tunjangan
profesi, yang mengajar di Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri
dan Satuan Pendidikan Dasar Terpadu Negeri (SD-SMP
Satu Atap).
Bukti pertanggungjawaban pemberian Tambahan Perbaikan
Kesejahteraan, meliputi bukti transfer dana ke rekening
penerima dari Bank Jateng/BPKAD.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan
kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi atas
aktifitas yang dilakukan oleh penerima sesuai dengan
tanggung jawabnya.
Pemberian Tambahan Perbaikan Kesejahteraan diberikan mulai
bulan Mei 2020 yang diterimakan pada bulan Juni 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
BAB IV PENGHARGAAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 24 Tahun 2020
pebentukan unit pelaksana teknis satuan pendidikan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN
PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan di
Kabupaten Bungo sehingga menciptakan sumber daya
manuasia yang berkualitas maka sesuai ketentuan Pasal 3
ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan
Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bungo dibentuk koordinator wilayah Kecamatan
bidang pendidikan;
b. bahwa tingginya beban pembinaan yang dilaksanakan oleh
koordinator wilayah I meliputi 77 (Tujuh Puluh Tujuh)
sekolah binaan menyebabkan kurang maksimalnya
pembinaan yang dilakukan sehingga dapat mengurangi mutu
Pendidikan maka perlu dilakukan sehingga dapat
mengurangi mutu Pendidikan maka perlu dilakukan
pemekaran koordinator wilayah I melalui perubahan
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018 Tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan
Pada Dinas Pendidikan clan Kebudayaan Kabupaten Bungo;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf
a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan
Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bungo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko
dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2017 Nomor 63, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6037);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Pertauran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemeritah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 878);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47
Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Kiasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2019 Nomor 12);
14. Peraturan Bupati Bungo Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan clan
Kebudayaan Kabupaten Bungo;
Menetapkan : PERATURAN BUPATI BUNGO TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN
PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN
BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat