Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAB IV PENGHARGAAN BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII SANKSI BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
14 September 2020
Tanggal Pengundangan
14 September 2020
Tanggal Berlaku
14 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 24
Subjek
PENDIDIKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan