penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2020/No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- Tata cara Penerimaan Peserta Didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor. 24 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman kanak-Kanak, Sekolah dasar dan Sekolah Menengah Pertama dipandang belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di Kabupaten Langkat sehingga perlu direvisi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
- UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU Nomor 23 tahun 2014, PP No. 5 Tahun 1982, PP No. 10 Tahun 1986, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, Permendikbud No. 22 Tahun 2016, Permendikbud No. 44 Tahun 2019, Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2016
- Dalam Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Pelaksanaan PPDB; Pendataan Ulang; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
- Perbup Langkt Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 23
|