Ruang Lingkup Peraturan Bupati tentang Satuan Pendidikan Ramah Anak ini: a. Satuan Pendidikan formal yangmeliputi: 1. Taman Kanak - Kanak dan Pendidikan Anak Usia Dini; 2. Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah; 3. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; h 4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah. b. Satuan Pendidikan Non formal yang meliputi : 1. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) 2. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) c. Hak dan Kewajiban Satuan Pendidikan Ramah Anak; d. Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak; dan e. Pengawasan, Evaluasi, Pembinaan dan penghargaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat