Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 24 Tahun 2020

SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK KABUPATEN LOMBOK BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Bupati tentang Satuan Pendidikan Ramah Anak ini: a. Satuan Pendidikan formal yangmeliputi: 1. Taman Kanak - Kanak dan Pendidikan Anak Usia Dini; 2. Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah; 3. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; h 4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah. b. Satuan Pendidikan Non formal yang meliputi : 1. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) 2. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) c. Hak dan Kewajiban Satuan Pendidikan Ramah Anak; d. Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak; dan e. Pengawasan, Evaluasi, Pembinaan dan penghargaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK KABUPATEN LOMBOK BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
28 April 2020
Tanggal Pengundangan
28 April 2020
Tanggal Berlaku
28 April 2020
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan