Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kriteria penerima Tambahan Perbaikan Kesejahteraan adalah : a. Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan Kepala Sekolah sesuai jenjangnya berdasarkan Keputusan Bupati; atau b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Guru dan belum mendapatkan tunjangan profesi, yang mengajar di Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Satuan Pendidikan Dasar Terpadu Negeri (SD-SMP Satu Atap). Bukti pertanggungjawaban pemberian Tambahan Perbaikan Kesejahteraan, meliputi bukti transfer dana ke rekening penerima dari Bank Jateng/BPKAD. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi atas aktifitas yang dilakukan oleh penerima sesuai dengan tanggung jawabnya. Pemberian Tambahan Perbaikan Kesejahteraan diberikan mulai bulan Mei 2020 yang diterimakan pada bulan Juni 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat