Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 24 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Perbaikan Kesejahteraan Bagi Kepala Satuan pendidikan Formal dan Guru Negeri yang Belum Bersertifikat di Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kriteria penerima Tambahan Perbaikan Kesejahteraan adalah : a. Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan Kepala Sekolah sesuai jenjangnya berdasarkan Keputusan Bupati; atau b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Guru dan belum mendapatkan tunjangan profesi, yang mengajar di Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Satuan Pendidikan Dasar Terpadu Negeri (SD-SMP Satu Atap). Bukti pertanggungjawaban pemberian Tambahan Perbaikan Kesejahteraan, meliputi bukti transfer dana ke rekening penerima dari Bank Jateng/BPKAD. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi atas aktifitas yang dilakukan oleh penerima sesuai dengan tanggung jawabnya. Pemberian Tambahan Perbaikan Kesejahteraan diberikan mulai bulan Mei 2020 yang diterimakan pada bulan Juni 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Kesejahteraan Bagi Kepala Satuan pendidikan Formal dan Guru Negeri yang Belum Bersertifikat di Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.24
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan