Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 45 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1963, Tentang Kenaikan Tunjangan Kemahalan Umum Menurut P.G.P.N. 1961
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KINERJA DOKTER SPESIALIS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) KABUPATEN PANGANDARAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2021/8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kinerja Dokter Spesialis Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Untuk mengimplementasikan pembangunan kesehatan, meningkatkan efektivitas dan mutu pelayanan kesehatan diperlukan upaya pelayanan kesehatan yang optimal diantaranya melalui penyediaan dokter spesialis yang memiliki keterampilan khusus dalam bidang tugasnya sebagai salah satu upaya dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk kewajiban pemberi pekerjaan dan untuk motivasi dan kinerja pelayanan kesehatan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu memberikan penghasilan tetap dan tunjangan kinerja berdasarkan kelangkaan profesi bagi dokter spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah/Gaji adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Untuk memberikan landasan, arah dan kepastian hukum dalam pemberian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Dokter Spesialis RSUD Pangandaran oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini sebagai pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu mengatur Penghasilan Tetap dan Tunjangan Dokter Spesialis di RSUD Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kinerja Dokter Spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangandaran.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 49 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 16 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Peraturan Bupati Pangandaran Tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kinerja Dokter Spesialis Di Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud) Kabupaten Pangandaran dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kinerja, 4. Mekanisme Penganggaran dan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Kinerja, 5. Pembinaan dan Pengawasan, dan 6. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri; bahwa pemberian penghasilan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya; bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2079 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tambahan Perabaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020, perlu diganti dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
16. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI ASN; KRITERIA PEMBERIAN TPP ASN; PENGHITUNGAN TPP ASN; PEMBERIAN TPP ASN YANG MENDAPAT TUGAS TAMBAHAN; PENGURANGAN BESARAN TPP ASN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kediri Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2020 Nomor 45) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, LL KAB.KUBURAYA: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan administrative Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, PP No.18 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Pengelola Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Penjelasan sebanyak 5 (lima) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja. Dalam rangka mewujudkan peran Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD) yang efektif,
efisien, professional, disiplin dan berintegritas tinggi maka perlu diberikan insentif Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah (PPD) dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 24 Tahun 2010; Perda No. 19 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2015; Perbup No. 3 Tahun 2014; Perbup No. 2 Tahun 2015; Perbup No. 51 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang insentif apatur perencanaan pembangunan daerah (PPD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat APPD adalah Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Musi Rawas Utara. Insentif Aparatur Perencanaan Pembagunan Daerah (PPD) adalah insentif yang diberikan setiap bulan kepada PNS/CPNS yang berada di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Musi Rawas Utara. Diatur tentang indikator dan tolak ukur, penerima dan besaran insentif, ketentuan pembayaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
6 hlm, lampiran : 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, CPNS, dan P3k Dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan secara berkeadilan dan untuk
memacu produktivitas kineija sesuai tanggung
jawabnya, maka kepada Pegawai Negeri
Sipil,CPNS,dan P3K perlu diberikan tambahan
penghasilan sebagaimana ketentuan Pasal 58
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tetang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Nomor 08 Tahun
2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Kolaka dinilai tidak sesuai
dengan perkembsingan dan kondisi saat in;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri
Sipil,CPNS dan P3K dilingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6349),
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 63,);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
42,);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 05
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
KRITERIA, PENILAIAN DAN BESARAN
TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN
PENGHASILAN
BAB VI
TANGGUNG JAWAB DAN PENGAWASAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KELANGKAAN PROFESI BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai yang
melaksanakan tugas sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kata Mojokerto, maka berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil
daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah, khususnya
tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 5. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 5 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi diberikan
kepada APIP pada lnspektorat.
2. Besa ran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal2, sebagai berikut:
a. lnspektur, sebesar Rp 1.800.000,00;
b. Sekretaris, sebesar Rp 1.500.000,00;
c. lnspektur Pembantu, sebesar Rp 1.500.000,00;
d. Pengawas/Auditor Madya, masing-masing sebesar Rp 1.000.000,00;
e. Pengawas/ Auditor Muda, masing-masing sebesar Rp 900.000,00;
f. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, sebesar Rp 900.000,00;
g. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebesar Rp 900.000,00;
h. Pengawas/Auditor Pertama, masing-masing sebesar Rp 700.000,00;
i. Pegawai Penunjang Operasional, masing-masing sebesar Rp 700.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Situbondo No 17 tahun 2007 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 2) sepanjang m engatur mengenai hak keuangan dan adm inistratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat