Dalam perbup ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada: a. Bupati dan Wakil Bupati; b. Pimpinan dan Anggota DPRD; c. PNS dan CPNS; dan d. PPPK
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat