penghasilan - perangkat desa
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2024/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penghasilan Lainnya yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak memperoleh
penghasilan tetap, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang
sah sebagai penghargaan atas pelaksanaan tugas dalam
rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Desa dan pelayanan kepada masyarakat di
Desa; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja
Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan
tetap, tunjangan, dan penghasilan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Peraturan Bupati Boyolali Nomor 112 Tahun 2022
tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penghasilan
Lainnya yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah
tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 112 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap,
Tunjangan, dan Penghasilan Lainnya yang Sah Kepala Desa
dan Perangkat Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 112 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 7.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
- Peraturan Bupati Boyolali Nomor 112 Tahun 2022 diubah.
- 4 hlm
|