Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 45 Tahun 2024

Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Oprasional Ketua dan Wakil Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai Peraturan bupati besaran tujangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah serta dana operasional ketua dan wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 45 Tahun 2024 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Oprasional Ketua dan Wakil Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024 Nomor 45
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 164 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan