Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2006/NO.14 TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
Pemerintah Desa yang akan menyelenggarakan tugastugas Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan berhak untuk
memperoleh penghasilan dan tunjangan sesuai
kemampuan keuangan masing-masing desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
perlu ditinjau kembali disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952) ;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Selayar sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2003 Nomor 9).
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap
bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan setiap tahun
dalam APB Desa dengan berpedoman pada Keputusan Bupati.
Penghasilan tetap setiap bulannya sebagaimana dimaksud Pasal 2 dibebankan
pada APB Desa, yaitu :
a. Kepala Desa sebesar Rp. 600.000,- / bulan.
b. Sekretaris Desa sebesar Rp. 350.000,- / bulan.
c. Kepala Seksi Rp. 350.000,- / bulan
d. Kepala Urusan sebesar Rp. 300.000,- / bulan.
e. Kepala Dusun sebesar Rp. 300.000,- / bulan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2006/NO.14, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa dan adanya perbedaan penafsiran beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah No.8 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sehingga
perlu dilakukan perubahan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2005 tentang Gerakan Bebas Buta Aksara dan Pandai Baca Al Quran dalam Wilayah Kabupaten Maros
16. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa
17.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang tata cara pemilihan,pencalonan,pengangkatan,pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2006.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu diatur mengenai Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemilihan kepala desa, masa jabatan kepala desa, larangan kepala desa, pemberhentian kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, pemberitahuan BPD mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan
kepada masyarakat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu
didukung oleh organisasi dan tata kerja pemerintahan desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa dan Pasal 13
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu
mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur pedoman penyusunan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 6 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa perlu disusun tata caranya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tatacara Pencalonan Dan Pemilihan; BAB III Tata Cara Pelantikan; BAB IV Masa Jabatan Kepala Desa; BAB V Netralitas Dan Larangan Kepala Desa; BAB VI Pertanggungjawaban Kepala Desa; BAB VII Tindakan Pemberhentian Terhadap Kepala Desa; BAB VIII Mekanisme Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Tetap Kepala Desa; BAB IX Sanksi Administrasi; BAB X Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan; BAB XI Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; BAB XII Pembiayaan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2006.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2006
TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2006/No.13, TLD No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa secara
berdayaguna dan berhasilguna, perlu mengatur Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu
ditinjau kembali disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa ;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952) ;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Selayar sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun
2003 Nomor 9).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA
PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Selayar;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Selayar;
c. Bupati adalah Bupati Selayar;
d. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan
berada di daerah Kabupaten;
e. Tahun Anggaran Desa adalah sama dengan Tahun Anggaran Negara dan
Daerah yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang
bersangkutan;
f. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi
Desa yang bersangkutan;
g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa
adalah Rencana Operasional Tahunan dari program umum pemerintahan
dan pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam
angka-angka rupiah, di satu pihak mengandung perkiraan target
pendapatan dan di lain pihak mengandung perkiraan batas tertinggi
belanja Desa.
BAB II
PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 2
(1) Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan
Peraturan Desa.
(2) APB Desa ditetapkan paling lambat bulan pebruari tahun berjalan
(3) APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
(4) Bagian Belanja terdiri atas Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan.
Pasal 3
(1) Rancangan APB Desa disusun oleh Kepala Desa.
(2) Rancangan APB Desa disampaikan kepada BPD untuk dibahas bersama.
Pasal 4
Rancangan APB Desa dimaksud Pasal 3 dibahas dalam Sidang BPD melalui 4
(empat) tahap pembicaraan yaitu tahap I, II, III, dan IV
(1) Mekanisme dan ruang lingkup pembicaraan setiap tahap sebagaimana
dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui
bersama, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa disampaikan
kepada Bupati untuk dievaluasi paling lama 3 (tiga) hari.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Tim Evaluasi
yang dibentuk oleh Bupati
(3) Hasil Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud ayat (2) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kepada
Kepala Desa.
(4) Apabila hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (3) melampaui batas
waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan
Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa.
(5) Apabila APB Desa yang ditetapkan tidak sesuai dengan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud ayat (1), maka APB Desa tersebut tidak dapat
diundangkan sebelum diperbaiki.
BAB III
TATA USAHA KEUANGAN DESA
Pasal 6
(1) Pada Sekretariat Desa setiap Tahun Anggaran dipergunakan Buku
Administrasi Keuangan Desa yang dikerjakan menurut pedoman yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Pengelolaan Keuangan Desa dan pengisian Buku Administrasi Keuangan
Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Bendaharawan Desa.
(3) Setiap penerimaan dan pengeluaran Keuangan Desa harus dicatat di
dalam Buku Administrasi Keuangan Desa dan setiap Pengeluaran
Keuangan Desa harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa sesuai
dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB IV
PENGANGKATAN BENDAHARAWAN DESA
Pasal 7
(1) Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan oleh Bendaharawan Desa yang
diangkat oleh Kepala Desa.
(2) Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Bendaharawan Desa adalah :
a. berkedudukan sebagai Perangkat Desa;
b. mengetahui dan memahami tentang pengelolaan keuangan Desa;
c. jujur dan bertanggung jawab;
d. tidak mempunyai hubungan sedarah dan semenda
BAB V
SUSUNAN ANGGARAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 8
(1) Pendapatan Desa terdiri atas 3 (tiga) pos dengan kode Anggaran sebagai
berikut:
1.1 Pendapatan Asli Desa;
1.2 Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten;
1.3 Lain-lain Pendapatan yang Sah.
(2) Setiap pos terdiri atas ayat-ayat.
Pasal 9
(1) Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) sub 1
terdiri atas :
a. Hasil Usaha Desa;
b. Hasil Kekayaan Desa;
c. Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat desa;
d. Hasil dari gotong royong masyarakat Desa;
e. Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah;
Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud Pasal 8
ayat (1) sub 2 terdiri atas :
a. Bagi hasil pajak / Bagi hasil bukan pajak
b. Sumber Daya Alam
c. Dana Alokasi Umum
(3) Lain-lain Pendapatan yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1)
Sub 3 adalah pendapatan-pendapatan yang berasal dari :
a. Pemerintah Pusat dan Propinsi;
b. Sumbangan dan atau bantuan dari pihak ketiga;
c. Hasil kerjasama antar Desa dan atau pihak ketiga;
Bagian Kedua
Belanja
Pasal 10
(1) a. Bagian Belanja Rutin sebagaimana dimaksud Pasal
2 ayat (4) terdiri atas 6 (enam) pos dengan Kode Anggaran sebagai
berikut :
2R.1 Belanja Pegawai;
2R.2 Belanja Barang;
2R.3 Belanja Operasional / Pemeliharaan;
2R.4 Biaya Perjalanan Dinas;
2R.5 Belanja Lain-lain;
2R.6 Pengeluran tidak terduga.
b. Bagian Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud
Pasal 2 ayat (4) terdiri atas 6 ( enam ) pos dengan Kode Anggaran
sebagai berikut:
2P.1Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintahan;
2P.2Pembangunan Prasarana Produksi;
2P.3Pembangunan Prasarana Pemasaran;
2P.4Pembangunan Prasarana Perhubungan;
2P.5Pembangunan Prasarana Sosial;
2P.6Pembangunan lain-lain.
(2) Pos-pos bagian Belanja Rutin dan bagian Belanja Pembangunan terdiri
atas pasal-pasal
Pasal 11
(1) Pengeluaran tidak dapat dilakukan jika tidak tersedia dan atau tidak
cukup tersedia dananya dalam APB Desa.
(2) Kepala Desa dilarang melakukan atau menjanjikan pengeluaran atas
beban APB Desa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APB
Desa.
Bagian Ketiga
Pembiayaan
Pasal 12
Pembiayaan merupakan transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk
menutupi devisit APB Desa, terdiri atas :
a. Penerimaan pembiayaan terdiri dari :
a.1. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu
a.2. Transfer dari dana cadangan
a.3. Penerimaan pinjaman dan obligasi
a.4. Hasil penjualan aset desa yang dipisahkan
b Pengeluaran pembiayaan terdiri dari :
b.1. Transfer ke dana cadangan
b.2. Penyertaan modal
b.3. Pembayaran utang pokok yang jatuh tempo
b.4. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN
Pasal 13
Perubahan APB Desa dilakukan sehubungan dengan :
a. Kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang
bersifat strategis;
b. Penyesuaian akibat tidak tercapainya target Pendapatan Desa yang
ditetapkan;
c. Terjadinya kebutuhan yang mendesak.
(3) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antara kegiatan dan antara jenis belanja
Pasal 14
(1) Rancangan Perubahan APB Desa disusun oleh Kepala Desa
(2) Rancangan perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan
kepada BPD untuk dimintakan persetujuan
(3) Rancangan perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) setelah mendapat
persetujuan BPD, paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Bupati
untuk dievaluasi
(4) Hasil evaluasi terhadap Ranperda perubahan APB Desa disampaikan
paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya Ranperda kepada
Kepala Desa
(5) Apabila hasil evaluasi sebagaimana di maksud ayat (4) melampaui batas
waktu maka Kepala Desa dapat menetapkan Ranperda perubahan APB
Desa menjadi Peraturan Desa
(6) Apabila perubahan APB Desa tidak sesuai dengan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud ayat (4), maka APB Desa tidak dapat
diundangkan sebelum diperbaiki
B A B VII
PERHITUNGAN ANGGARAN
Pasal 15
(1) Setiap akhir tahun anggaran Pemerintah Desa wajib membuat
perhitungan APB Desa
(2) Perhitungan APB Desa harus menghitung selisih antara realisasi
penerimaan dengan anggaran penerimaan dan realisasi pengeluaran
dengan anggaran pengeluaran dengan menjelaskan alasannya.
Pasal 16
(1) Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Kepala
Desa wajib menetapkan Peraturan Desa mengenai perhitungan APB Desa.
(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada
Bupati paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
BAB VIII
MEKANISME DAN BENTUK
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA
Pasal 17
(1) Pengelolaan Keuangan Desa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa
kepada BPD paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhir Tahun
Anggaran.
(2) Pertanggungjawaban Keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. pemberian keterangan atau penjelasan dari Kepala Desa tentang
pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Desa;
b. tanggapan dari BPD terhadap keterangan atau penjelasan
pertanggungjawaban Kepala Desa;
c. jawaban Kepala Desa terhadap tanggapan BPD.
(3) Pertanggungjawaban Keuangan Desa disampaikan oleh Kepala Desa
dalam bentuk tertulis.
Pasal 18
Mekanisme dan Bentuk Pertanggungjawaban yang belum diatur dalam Pasal
17 akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
BAB IX
MEKANISME PENGAWASAN
PELAKSANAAN ANGGARAN DESA
Pasal 19
Pengawasan atas ketertiban dan kelancaran pelaksanaan APB Desa dilakukan
oleh BPD dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dengan tembusan
Camat.
Pasal 20
Pengawasan pelaksanaan Anggaran Desa dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Kepala Desa memberikan laporan tertulis tentang pelaksanaan APB Desa
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada BPD.
b. Apabila diperlukan, BPD dapat meminta keterangan atau penjelasan
secara langsung kepada Kepala Desa.
BAB X
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN
TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 21
(1) Apabila dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa ditemukan
penyimpangan yang menyebabkan kerugian, maka Kepala Desa dan pihak
yang terlibat dapat dikenakan tuntutan ganti rugi.
(2) Tuntutan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh BPD
kepada Pemerintah Kabupaten, dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang
berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2006.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2006/No.22 Seri E Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 serta
dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang sesuai dengan
perkembangan keadaan, selaras dengan
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokrasi dan pemberdayaan masyarakat
sebagai perwujudan demokrasi di Desa, perlu
dibentuk Badan Permusyawaratan Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 10 Tahun 2000 sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan
sebagaimana huruf a sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Badan
Permusyaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban dan larangan, jumlah dan masa keanggotaan BPD, pencalonan, penetapan dan pemberhentian, tata kerja, alat kelengkapan dan keuangan, tindakan penyidikan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2000 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006
PERDA Kab. Kendal No. 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000
desa - pemilihan , PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2006/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa yang telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf "a" di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme pembentukan panitia pemilihan, susunan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab P4KD, tata cara pendaftaan hak dan kewajiban pemilih, persyaratan calon kades, penjaringan bakal calon, penetapan calon kades, tata cara kampanye calon kades, tata cara pemungutan suara, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, tata cara pelantikan, tugas, wewenang dan kewajiban kades, sanksi pelanggaran, tindakan penyidikan terhadap kades, larangan bagi kades, pemberhentian kades, pengangkatan pejabat kades, masa jabatan kades, biaya penyelenggaraan pilkades, kewenangan camat dan P5KD, aturan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000 dicabut
39 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat