Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme pembentukan panitia pemilihan, susunan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab P4KD, tata cara pendaftaan hak dan kewajiban pemilih, persyaratan calon kades, penjaringan bakal calon, penetapan calon kades, tata cara kampanye calon kades, tata cara pemungutan suara, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, tata cara pelantikan, tugas, wewenang dan kewajiban kades, sanksi pelanggaran, tindakan penyidikan terhadap kades, larangan bagi kades, pemberhentian kades, pengangkatan pejabat kades, masa jabatan kades, biaya penyelenggaraan pilkades, kewenangan camat dan P5KD, aturan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat