TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000 sudah tidak sesuai dengan kondisi perkernbangan Pemerintahan Desa, sehingga perlu diadakan perubahan ; bahwa untuk rnaksud tersebut huruf "a"
di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
tentang Peruhahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pcncalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2002;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2004.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2000 diubah
- 7 hal
|