Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten
ABSTRAK:
untuk meringankan masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengalokasikan Penyediaan Dana untuk Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten. Untuk PP No.48 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (3) tentang Pendanaan Pendidikan, pemberian bantuan biaya pendidikan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005; PP No.48 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendikbud No.8 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten , termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Alokasi Bos Kabupaten; Ketentuan Penutup. Dana BOS Kabupaten yang diterima oleh TK/KB/TPA/RA, SD/MTs dan SMP /MTs dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada satuan pendidikan negeri dan satuan pendidikan swasta, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. PAUD (TK/KB/TPA/RA) sebesar Rp 250.000,00 per satu peserta didik per satu tahun;
2. SD/MI sebesar Rp 400.000,00 per satu peserta didik per satu tahun;
3. SMP/MTs sebesar Rp 600.000,00 per satu peserta didik per satu tahun;
4. Satuan Pendidikan Negeri yang memiliki jumlah peserta didik
dibawah 60 orang, maka alokasi besarannya dihitung sebanyak 60
orang. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa
komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasional sekolah tidak
tergantung pada jumlah peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PELAJARAN/MAHASISWA KEPADA ANAK YANG BERPRESTASI DAN KURANG MAMPU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/NO.8, LL Kab. Kapuas Hulu: 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PELAJAR/MAHASISWA KEPADA ANAK YANG BERPRESTASI DAN KURANG MAMPU KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu cita-cita didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang dasar 1945; bahwa untuk pemerataan pendidikan dan peningkatan Indeks Prestasi Mahasiswa Kapuas Hulu, perlu campur tangan pemerintah secara serius, agar warga masyarakat yang mempunyai anak yang akan atau sedang menempuh pendidikan yang mempunyai prestasi baik di bidang akademik maupun non akademik tidak terputus hanya karena kemampuan ekonomi tidak mendukung dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 26 ayat (2), dinyatakan bahwa belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang bantuan Pelajar/Mahasiswa Kepada Anak yang Berprestasi/Kurang Mampu kabupaten Kapuas hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.19 Tahun 2005, diubah PP No.32 Tahun 2013, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, , Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Sifat Bantuan; Syarat dan Tata Cara; Mekanisme Penyaluran, Pendanaan dan Besaran Bantuan; Pengawasan dan Monitoring; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 0 (kosong)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang
Maha Esa yang memiliki hak, di dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya,
serta merupakan generasi penerus cita-cita
perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan
seluasnya untuk terpenuhi haknya yakni: hak hidup, hak
tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi
serta menjalankan hidupnya secara wajar;
Anak merupakan generasi potensi bangsa bagi
pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan
pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan
menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak
sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan
rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan
perlindungan kepada anak;
Pemerintah daerah berkewajiban menjamin
pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan
sebagaimana yang diamanahkan dalam ketentuan Pasal 21
ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui
upaya membangun;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
tentang Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5882);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di
Desa/Kelurahan;
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan
Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 271);
INDIKATOR KABUPATEN LAYAK ANAK
PENGUATAN KELEMBAGAAN
PEMENUHAN HAK ANAK
DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK
KECAMATAN LAYAK ANAK
KEWAJIBAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ORANGTUA
KEWAJIBAN ANAK
KETERLIBATAN DUNIA USAHA DAN MEDIA SERTA PERAN SERTA MASYARAKAT
TAHAPAN PENGAMBILAN KLA
ANGGARAN
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 546
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Prestasi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan dengan tujuan untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri;
b. bahwa untuk Peningkatan Prestasi Akademik secara umum bagi pelajar dan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik yang baik, dan dapat membantu menyelesaikan tugas akhir akademiknya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Prestasi Tahun Anggaran 2020.
1. UU No. 20 Tahun 2003;
2. UU No. 30 Tahun 2008;
3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
4. PP No. 48 Tahun 2008;
5. PP No. 12 Tahun 2019;
6. Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 9 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis serta alokasi dana bantuan beasiswa prestasi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
5 Pasal (4 Hlm) dan 10 halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jarrunan terhadap penyelenggaraan program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar khususnya untuk menjamin tersedianya pendidik, tenaga kependidikan dan biaya operasi untuk setiap satuan pendidikan serta untuk menyikapi keterbatasan personalia guru Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan dasar di Kabupaten Sekadau, Pemerintah Daerah menugaskan guru honor untuk mengajar dan mendidik serta tenaga administrasi melaksanakan tugas pengadministrasian pada satuan pendidikan tempat bertugas
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 42 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Tujuan Dan Sasaran; Penganggaran Dan Besaran; Penggunaan Dana Bosda; Pengelolmn Bosda; Persyaratan Pengajuan Dana Bosda; Pelaporan; Monitoring Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
13 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Sekolah Negeri di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa guru merupakan pahlawan tanpa jasa yang yang diberi wewenagn untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang sebagai wujud dari cita–cita luhur bangsa Indonesiaa. Guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Timur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Sekolah Negeri di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 28 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Sekolah Negeri Di Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga
Di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Bahwa pusat Pembelajaran Keluarga merupakan unit layanan bagi keluarga yang tidak mengalami masalah kekerasan, berdasarkan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar yang melingkupi sub urusan kualitas keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa keli telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan layanan pusat pembelajaran keluarga di Kabupaten Musi Rawas, berbentuk layanan satu pintu keluarga berbasis hak anak sebagai upaya untuk menyatukan dua kekuatan antara tanggung jawab orang tua dan kewajiban negara untuk membantu mengatasi
permasalahan keluarga. Selain itu juga diatur mengenai tujuan dan sasaran, prinsip pengembangan, mekanisme layanan, pembentukan dan pengembangan, tugas dan tanggung jawab dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru Wiyata Bakti Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri sipil Yang Melaksanakan Tugas Di Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkunganb Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa guru dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik rnempunyai
peran yang sangat strategis dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan di sekolah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, diamanatkan
bahwa dalam hal terjadi kekosongan guru,
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib
menyediakan guru pengganti untuk menjamin
keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan
pendidikan yang bersangkutan sedangkan guru
pengganti di Kabupaten Banyumas untuk saat ini
belum bisa diisi dari guru yang berstatus Pegawai
Negeri Sipil karena kekurangan Pegawai Negeri Sipil
Kabupaten Banyumas yang menduduki jabatan
guru, oleh karena itu perlu menetapkan guru wiyata
bakti sebagai guru pengganti;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang pendidikan di
Kabupaten Banyumas secara efektif dan lancar,
dengan memperhatikan kekurangan tenaga
kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
sehingga perlu mengatur tenaga kependidikan yang
non Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa guru wiyata bakti dan tenaga kependidikan
non Pegawai Negeri Sipil yang telah lama bekerja di
Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri,
dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas,
keberadaan dan tenaganya sangat dibutuhkan
untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran
pada satuan pendidikan yang bersangkutan,
sehingga perlu memberikan honorarium;
e. bahwa berdasarkan Lampiran angka I huruf A
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah, pengelolaan pendidikan dasar merupakan
urusan pemerintahan bidang pendidikan yang
menjadi kewenangan Kabupaten;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b. huruf c, huruf d,
dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru
Wiyata Bakti Dan Tenaga Kependidikan Non-Pegawai
Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Di Taman
Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2018
Pearturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, kewajiban dan hak, tata cara pemberian honorarium, penghentian pemberian honorarium, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna;
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 20 TAHUN 2013; UU NO. 5 TAHUN 2014; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 17 TAHUN 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; PERBUP NATUNA NO. 53 TAHUN 2014; PERDA NO. 6 TAHUN 2016
Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar. Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar dipimpin oleh Kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Natuna Nomor 53 Tahun 2017 tentang Satuan
Pendidikan NonFormal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Olahraga Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 53)
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2020
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Bulungan No. 14 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2020/NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah diubah pada Pasal 15 yaitu Untuk mendapatkan bantuan dana BOSDA, sekolah harus memenuhi dan melengkapi persyaratan administrasi sekolah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat