Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2020

Penyelenggaraan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga Di Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan layanan pusat pembelajaran keluarga di Kabupaten Musi Rawas, berbentuk layanan satu pintu keluarga berbasis hak anak sebagai upaya untuk menyatukan dua kekuatan antara tanggung jawab orang tua dan kewajiban negara untuk membantu mengatasi permasalahan keluarga. Selain itu juga diatur mengenai tujuan dan sasaran, prinsip pengembangan, mekanisme layanan, pembentukan dan pengembangan, tugas dan tanggung jawab dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga Di Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
10 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2020
Tanggal Berlaku
10 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.7
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan