PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SEKOLAH NEGERI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2020/NO. 409, TBD.2020 LL SETDA KAB. SBT : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Sekolah Negeri di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa guru merupakan pahlawan tanpa jasa yang yang diberi wewenagn untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang sebagai wujud dari cita–cita luhur bangsa Indonesiaa. Guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Timur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Sekolah Negeri di Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 28 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Sekolah Negeri Di Kabupaten Seram Bagian Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
|