Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2020

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten , termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Alokasi Bos Kabupaten; Ketentuan Penutup. Dana BOS Kabupaten yang diterima oleh TK/KB/TPA/RA, SD/MTs dan SMP /MTs dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada satuan pendidikan negeri dan satuan pendidikan swasta, dengan besar satuan biaya sebagai berikut: 1. PAUD (TK/KB/TPA/RA) sebesar Rp 250.000,00 per satu peserta didik per satu tahun; 2. SD/MI sebesar Rp 400.000,00 per satu peserta didik per satu tahun; 3. SMP/MTs sebesar Rp 600.000,00 per satu peserta didik per satu tahun; 4. Satuan Pendidikan Negeri yang memiliki jumlah peserta didik dibawah 60 orang, maka alokasi besarannya dihitung sebanyak 60 orang. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasional sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
17 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2020
Tanggal Berlaku
18 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 8
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan