Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten , termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Alokasi Bos Kabupaten; Ketentuan Penutup. Dana BOS Kabupaten yang diterima oleh TK/KB/TPA/RA, SD/MTs dan SMP /MTs dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada satuan pendidikan negeri dan satuan pendidikan swasta, dengan besar satuan biaya sebagai berikut: 1. PAUD (TK/KB/TPA/RA) sebesar Rp 250.000,00 per satu peserta didik per satu tahun; 2. SD/MI sebesar Rp 400.000,00 per satu peserta didik per satu tahun; 3. SMP/MTs sebesar Rp 600.000,00 per satu peserta didik per satu tahun; 4. Satuan Pendidikan Negeri yang memiliki jumlah peserta didik dibawah 60 orang, maka alokasi besarannya dihitung sebanyak 60 orang. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasional sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat