Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pelaksanaan pembangunandaerahdiberikewenanganuntukmemung utRetribusidaerah; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan memenuhi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahandanpembangunan, maka dipandang perlu memberdayakan aset-aset daerah secara optimal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf adanhuruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentangRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR09 TAHUN 2016
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4932); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 12.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 20);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK, SUBYEK RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
7. WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
9. PENGURANGAN, KERINGANANDAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
10. SANKSI ADMINISTRASI
11. PENAGIHAN
12. KEBERATAN
13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
14. KADALUWARSA PENAGIHAN
15. PENYIDIKAN
16. KETENTUAN PIDANA
17. KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha baru yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVII, dan Lampiran XXII diubah dan ditambah 1 (satu) lampiran baru yaitu Lampiran XIII, sehingga keseluruhan Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi Daerah - Penyelenggaraan Reklame
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Lombok Timur Noreg 96/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan ruang kota yang terarah dan terkendali, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi, memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame, guna mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan antara aspek etika, estetika, sosial budaya, ketertiban dan keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pendapatan untuk. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu sinergisitas penataan reklame dengan tata ruang kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2012.
Penyelenggaraan reklame, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. manfaat, b. keadilan dan merata, c. kepastian hukum: dan d. memberdayakan perekonomian dan kemampuan masyarakat.
Tujuan penyelenggaraan reklame, adalah untuk:
a. mewujudkan tata ruang kota dengan memperhatikan estetika dan sosial budaya;
b. mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum dengan menerapkan standarisasi reklame;
c. melindungi, mengendalikan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame; dan
d. meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah daerah bertugas menjamin terlaksananya penyelenggaraan reklame yang terencana dan terarah sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pasal 3.
Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, meliputi:
a. melakukan pengaturan penyelenggaraan reklame;
b. melakukan penataan reklame;
c. melakukan pengendalian reklame;
d. meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan reklame;
e. melakukan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana reklame;
f. melakukan pengawasan dan penertiban reklame;
g. melakukan pengelolaan pendapatan dibidang reklame.
Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur dan mengelola penyelenggaraan reklame, meliputi:
a. menyusun perencanaan, program, pengembangan, dan evaluasi kebijakan;
b. menyusun standar pelayanan minimal;
c. menyusun pola penyebaran dan perletakan reklame;
d. melakukan pembinaan;
e. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana bidang reklame;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi;
g. mengelola pajak dan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
-
Hal-hal yang akan diatur dalam Peraturan Bupati adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pola penyebaran perletakan reklame dan perletakan titik reklame.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme lelang, harga dasar lelang, dan titik reklame.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun bangunan reklame.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin.
5. Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan Tim Reklame.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan IMB, pemetaan lokasi dan perizinan.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan perpanjangan izin dan pendaftaran penyelenggaraan reklame.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan atau porporasi.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembongkaran reklame yang dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara reklame.
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengembalian uang jaminan pembongkaran reklame.
11. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penataan.
12. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian, pengawasan dan penertiban.
13. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peran serta.
14. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan sanksi administrasi.
66
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD/9/2016, TLD/9/2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 1 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014 atas Pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pasal 124 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dinyatakan tidak sah secara hukum
dan dihapus. Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2014, sebagai wakil Pemerintah Pusat
Gubernur Maluku telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 256 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Retribusi Menara Telekomunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 256 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun
2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor
68) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
menyatakan bahwa Pengurusan dan Penerbitan Dokumen
Kependudukan tidak dipungut biaya, meliputi penerbitan
baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan
akibat salah tulis dan/atau akibat perubahan elemen data;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 3 Tahun
2012.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah
Daerah;
4. Bupati adalah Bupati Solok Selatan;
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesataun
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan
Usaha Milik Negara atau Daerah dengan pensiun, perkumpulan, yayasan,
organisasi masa, organisasi politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga,
bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
6. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Retribusi Daerah yang selanjutnya di sebut Retribusi adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberi oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan;
8. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang
menyebabkan barang, fasilitas, atau kemamfaatan lainnya yang dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
9. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah
daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
10. Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang
disediakan oleh pemerintah Daerah;
11. Pelayanan Persampahan/Kebersihan meliputi kegiatan pengumpulan dan
pewadahan dari sumber sampah ketempat penampungan sementara
(TPS)/Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), dan pengangkutan dari
TPS/TPST ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan sehingga
tidak terjadi pencemaran;
12. Sampah adalah sisa kegiatan sehari manusia dan/atau proses alam yang
berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah
sejenis sampah rumah tangga;
13. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pewadahan, pengumpulan,
pengangkutan, dan pemusnahan/pengurangan;
14. Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disebut TPS adalah
tempat pengumpulan sampah sebelum diangkut ke tempat pendaur ulangan,
pengolahan dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu;
15. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disebut TPST adalah
tempat dilaksanakannya kegiatan Penggunaan ulang, pendauran ulang,
pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah;
16. Tempat Pemrosesan akhir, yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk
memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman
bagi manusia dan lingkungan;
17. Dihapus
18. Dihapus
19. Dihapus
20. Dihapus
21. Dihapus
22. Retribusi parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diasediakan
oleh Pemerintah Daerah;
23. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari
kendaraan bermotor maupun tidak bermotor;
24. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat
sementara, dengan kondisi mesin dimatikan;
25. Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi Jalan Umum dan tempattempat
tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir
kendaraan;
26. Pejabat/petugas parkir adalah pejabat/petugas dalam lingkungan Pemerintah
Kabupaten Solok Selatan yang ditunjuk atau ditugaskan oleh Bupati;
27. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 (1) huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Restribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah da Restribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 1983 sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 50/M-DAG/PER/10/2009; Permendagri No. 31/M-DAG/PER/10/2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, tata cara keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, keberatan, pengembalian, kelebihan pembayaran, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan mengatur tentang ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.9, TLD. No.67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan bertambahnya Barang Milik Daerah dapat dijadikan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah maka Perda Kabupaten Temanggung No.1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diubah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1982; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No.7 Tahun 1989; Perda Kabupaten Temanggung No.6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Temanggung No.15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Temanggung No.26 Tahun 2012; Perda Kabupaten Temanggung No.1 Tahun 2013.
Dalam Perda ini diatur tentang perubahan atas Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2013 berkaitan dengan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang sebelumnya berkaitan dengan bertambahnya Barang Milik Daerah yang dapat dijadikan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah. Berdasarkan jenis kekayaan daerah yang termasuk di dalamnya dan besaran tariff pemakaiannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Retribusi Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah merupakan jenis retribusi yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang 28 Tahun 2009, dinyatakan bahwa jenis retribusi yang tidak diatur dalam undang-undang ini hanya dapat diberlakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya undang-undang tersebut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 40 Tahun 2005 Seri C Nomor 18 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2005
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2016
PENCABUTAN BEBERAPA – PERATURAN DAERAH – KABUPATEN BULUNGAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.15/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Kabupaten Dati. II Bulungan Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan dipandang keseluruhan materinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.16/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan dipandang keseluruhan materinya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.17/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 tentang Izin Ekspor Kayu Bulat Dari Hutan Milik/Hutan Rakyat dipandang keseluruhan materinya bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.19/Pmbtl/2016 maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan dipandang keseluruhan materi muatanya bertentangan dengan Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah yang telah dibatalkan keseluruhan materi muatannya oleh Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pembatalan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: 1) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Kabupaten Dati. II Bulungan Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Bulungan Nomor 1 Tahun 1993 Seri D Nomor 1); 2) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Bulungan Nomor 2 Tahun 1993 Seri D Nomor 2); 3) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 tentang Izin Ekspor Kayu Bulat Dari Hutan Milik/Hutan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 Seri D Nomor 1); 4) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2005 SERI E Nomor 4); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Kabupaten Dati. II Bulungan Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pemberian Sumbangan dan Bantuan Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Dati. II Bulungan
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2001 tentang Izin Ekspor Kayu Bulat Dari Hutan Milik/Hutan Rakyat
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, masih ada kekurangan dalam pemungutan retribusi kendaraan bermotor didarat terutama kendaraan angkutan barang maka perlu perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Umum. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribsui Jasa Umum Daerah Kabupaten Barito Kuala.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU RI No. 28 Tahun 2009; UU RI No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; Kepmenhub No. Km. 60 Tahun 1993; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 1991; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 12 Tahun 2011; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2015.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan BAB I ketentuan Umum pasal 1 angka 5 dirubah dan diganti serta setelah angka 67 ditambah 2 angka sehingga pasal 1 menjadi angka 1 sampai dengan angka 83;
2. Ketentuan lampiran III-Struktur dan besarnya tarif retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di CABUT dan di HAPUS;
3. Ketentuan lampiran VI huruf A angka 7 diganti;
4. Ketentuan lampiran VII diganti;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat