Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas dan Fungsi RSUD Dokter Pirngadi Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja perangkat daerah maka perlu dibentuk peraturan tentang rincian, tugas dan fungsi RSUD Dokter Pirngadi Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU NO. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP NO. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2016; Perwal No. 1 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang rincian, tugas dan fungsi RSUD Dokter Pirngadi Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 40 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lembaga Penyelenggara Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan optimalisasi koordinasi dan sinergitas pelaksanaan, pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan maka perlu dibentuk lembaga penyelenggara perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan di Kota Semarang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu dibentuk lembaga penyelenggara perlindungan perempuan dan anak dengan Peraturan Walikota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 70 Tahun 2016 .
Peraturan ini memuat mengenai dasar dibentuknya Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak disertai dengan maksud dan tujuan beserta dengan susunannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL DINAS PERDAGANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang merupakan bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan Pemerintah Kota Malang untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mempermudah pelayanan Tera dan Tera Ulang dibentuk Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal di Kota Malang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang pada Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Dinas Perdagangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2016 tentang Tanda Sah 2017.
Peraturan Walikota ini memuat :
1. Ketentuan Umum
2. RUANG LINGKUP
3. OBJEK DAN SUBJEK TERA
4. JENIS ALAT UTTP
5. PELAYANAN TERA
6. PELAPORAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 005 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DAN PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN DELI SERDANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 005, BD.2018/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Deli Serdang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 , Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa kabupaten Deli Serdang TA 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Drt No.7 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Perpres No.107 Tahun 2017; PMK No.50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK No.225/PMK.07/2017; PMK No.199/PMK.07/2017; PMK No.226/PMK.07/2017; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.19 Tahun 2017; Perda Kabupaten Deli Serdang No.05 Tahun 2017; Perbup Deli Serdang No.515 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembaguan dan Penetapan Rincian dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa kabupaten Deli Serdang TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Mekanisme Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi, Pembinaan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 257 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018
PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Laboratorium Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kotawaringin Timur
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang –
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KLASIFIKASI DAN JENIS;
BAB III
RETRIBUSI JASA UMUM ;
BAB IV
RETRIBUSI JASA USAHA ;
BAB V
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU ;
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN
DALAM PENETAPAN TARIF;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN
PEMBAYARAN;
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI
KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN;
BAB XII
KEDALUWARSA ;
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ;
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI ;
BAB XVI
PENYIDIKAN;
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tahun 2010 Nomor 48);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Retribusi Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Tahun 2010 Nomor 50);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Tahun 2010 Nomor 51);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten
Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012
Nomor 8); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada
Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 Nomor 1);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor
9);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012
Nomor 10);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun
2012 Nomor 11);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Tahun 2014 Nomor 1);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi
Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2014
Nomor 3);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun
2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 246);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
107 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan
perlindungan sosial kesehatan bagi Pemberi Kerja
dan Pekerja yang melakukan pekerjaan baik di
dalam maupun di luar, maka diperlukan
Jaminan Sosial Kesehatan melalui kepesertaan
Program J aminan Kesehatan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
b. bahwa pemerintah daerah berwenang tidak
memberikan pelayanan publik tertentu kepada
Pemberi Kerja dan Pekerja sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain
Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang
Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam
Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang
Wajib Lapor Kesehatan Di Perusahaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
BadanPenyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3520), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan
Pemerintahan Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5312);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sarna
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013
tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga
Badan Penyelenggara J aminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
230, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5473);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain
Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan
luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5481);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
16. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013
tentang Penahapan Kepesertaan Program
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
17. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.
12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 255) ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis
Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran,
Pembayaran Santunan, Dan Pelayanan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja
Sarna Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN,
BAB III TUJUAN,
BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
BAB V KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU,
BAB VI PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU,
BAB VII HUBUNGAN KERJA SAMA,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
Setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus dilaksanakan pada tanah yang sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Peruntukan Penggunaan Lahan tidak termasuk jenis retribusi daerah, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan sudah tidak sesuai sehingga perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 8 Tahun 1993; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1996; PERMENPU No. 41/PRT/M/2007; PERMEN PERUMAHAN RAKYAT No. 11/PERMEN/M/2008; KEPPRES No. 34 Tahun 2003; KEP. Ka. BPN No. 2 Tahun 2003; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ruang lingkup pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), tujuan IPPT, dan jangka waktu IPPT. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan perizinan; pengendalian dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan Dan Retribusi Izin Peruntukan Penggunakan Lahan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2009 Nomor 2, Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, administratif dan prosedur IPPT diatur dengan Peraturan Walikota.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2018
PERWALI Kota Banjar No. 4a Tahun 2017 tentang PENYELARASAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH 2014 - 2018 DENGAN KEBIJAKAN PROVINSI DAN KEBIJAKAN NASIONAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4A TAHUN 2017 TENTANG PENYELARASAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH 2014-2018 DENGAN KEBIJAKAN PROVINSI DAN KEBIJAKAN NASIONAL
ABSTRAK:
bahwa PenyelarasanRencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah 2014-2018 DenganKebijakanProvinsi Dan KebijakanNasional telah ditetapkan dengan PeraturanWali Kota Nomor4.a Tahun 2017tentangPenyelarasanRencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah 2014-2018 DenganKebijakanProvinsi Dan KebijakanNasional, Dan bahwa PeraturanWali Kota Nomor4.a Tahun 2017 tentangPenyelarasanRencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah 2014-2018 denganKebijakanProvinsidanKebijakanNasionaldalam perkembangannya masihterdapat kekurangan sehinggaperlu diubahdandisesuaikan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang PerubahanAtasPeraturanWali Kota Nomor4.a Tahun 2017 tentangPenyelarasanRencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah 2014-2018 DenganKebijakanProvinsi Dan KebijakanNasional.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota BanjarNomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota BanjarNomor 4 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 4.a Tahun 2017 tentang Penyelarasa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2014-2018 Dengan Kebijakan Provinsi dan Kebijakan Nasional.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2018
PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas merupakan Warga Negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.8 Tahun 2016, PermenPPPA No.4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas; Kesamaan Kesempatan; Aksesibilitas; Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas; Peran Serta Masyarakat Dan Badan Usaha; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Pendanaan; Penghargaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
25 halaman dan 6 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat