ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan
perlindungan sosial kesehatan bagi Pemberi Kerja
dan Pekerja yang melakukan pekerjaan baik di
dalam maupun di luar, maka diperlukan
Jaminan Sosial Kesehatan melalui kepesertaan
Program J aminan Kesehatan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
b. bahwa pemerintah daerah berwenang tidak
memberikan pelayanan publik tertentu kepada
Pemberi Kerja dan Pekerja sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain
Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang
Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam
Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
- 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang
Wajib Lapor Kesehatan Di Perusahaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
BadanPenyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5256);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3520), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan
Pemerintahan Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5312);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sarna
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013
tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga
Badan Penyelenggara J aminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
230, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5473);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain
Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan
luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5481);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
16. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013
tentang Penahapan Kepesertaan Program
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
17. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.
12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 255) ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis
Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran,
Pembayaran Santunan, Dan Pelayanan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja
Sarna Daerah;
- BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN,
BAB III TUJUAN,
BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
BAB V KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU,
BAB VI PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU,
BAB VII HUBUNGAN KERJA SAMA,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
|